HAK TANGGUNGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR

11:47 PM




Gan, masih ingat dengan pembahasan kita sebelumnya mengenai Objek Jaminan Kredit & Perjanjian Penjaminan Kredit? Pada edisi tersebut sempat kita singgung pembahasan mengenai Hak Tanggungan, meliputi pengertian, dasar hukum dan cirri-ciri hak tanggungan, objek, pendaftaran hak tanggungan, dll. Masih ada ulasan mengenai Hak Tanggungan yang belum sempat kita ulas sebelumnya.
Yuk mari kita ulas bersama.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara:
1.   Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang undang Hak Tanggungan. Hak ini merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan.
Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan, bahwa apabila Debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual objek Hak Tanggungan melalui Pelelangan Umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan itu dari kreditur-kreditur yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
2.     Eksekusi atas title eksekutorial yang terdapat pada sertifikat Hak Tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang undang Hak Tanggungan. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dicantumkan pada Sertifikat Hak Tanggungan dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila Debitur cedera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap, melalui tata cara yang telah ditentukan.
3.    Eksekusi dibawah tangan, yaitu penjualan objek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan, berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Tanggungan, jika dengan cara ini akan diperoleh harga yang tertinggi.
Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan
Undang undang Hak Tanggungan (UUHT) memberikan perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan apabila Debitur wanprestasi. Dalam suatu perjanjian kredit yang dilakukan antara pihak kreditur dan debitur, tidak menutup resiko adanya tindakan wanprestasi dari pihak debitur, sehingga diperlukan jaminan kebendaan guna menjamin pelunasan piutang debitur. Jaminan yang paling banyak digunakan umumnyaadalah Hak atas tanah.
UUHT memberikan perlindungan hukum khususnya bagi pemegang Hak Tanggungan apabila dikemudian hari debitur tidak memenuhi kewajibannya, dan perlindungan hukum yang diberikan menurut kekuatan Undang undang ini adalah:
1.     Pasal 1 angka 1: Memberikan kedudukan yang diutamakan atau didahulukan kepada pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur lainnya (droit de preference). Hak hak Kreditur yang didahulukan ini merupakan salah satu wujud perlindungan hukum yang diberikan bagi pihak kreditur apabila terjadi wanprestasi dari debitur, khususnya dalam pengambilan pelunasan piutangnya.
2.   Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) tentang Eksekusi Hak Tanggungan. Salah satu cirri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat, yaitu mudah dan pasti dalam pelaksanaannya. Eksekusi atas objek Hak Tanggungan ini juga merupakan perlindungan hukum bagi kreditur khusunya apabila terjadi wanprestasi debitur. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.     Pasal 6 UUHT: Parate Executie atau Lelang atas kekuasaan sendiri tanpa melalui Pengadilan.
b.    Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) UUHT: Eksekusi atau Lelang dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, berdasarkan irah-irah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap.
c.   Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT: Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi dan penerima Hak Tanggungan dengan maksud agar diperoleh harga penjualan terbaik bagi kedua belah pihak.

3.     Pasal 11 ayat (2) UUHT tentang janji-janji yang wajib dicantumkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Tidak semua janji yang memberikan perlindungan kepada Kreditur. Dalam hal ini terdapat dua macam janji dalam ketentuan Pasal 11 ini, yaitu:
a.     Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggunga (debitur)
b.    Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan (kreditur)
4.     Pasal 7 UUHT: As adroit de suite (Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada). Asas ini merupakan jaminan khusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan, yaitu walaupun objek Hak Tanggungan sudah berpindah dan menjadi milik pihak lain, Kreditur masih tetap dapat menggunakan haknya melalui eksekusi apabila debitur cedera janji.

Sumber Referensi:
Demikian ulasan sekilas mengenai pembahasan Hak Tanggungan, semoga bermanfaat.



You Might Also Like

0 comments