HAK TANGGUNGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR
11:47 PM
Yuk mari kita ulas bersama.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara:
1. Hak
pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual Hak Tanggungan atas kekuasaan
sendiri melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang
undang Hak Tanggungan. Hak ini merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan
diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan.
Hak
tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan, bahwa
apabila Debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual
objek Hak Tanggungan melalui Pelelangan Umum tanpa memerlukan persetujuan lagi
dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutang dari
hasil penjualan itu dari kreditur-kreditur yang lain. Sisa hasil penjualan
tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.
2. Eksekusi
atas title eksekutorial yang terdapat pada sertifikat Hak Tanggungan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang undang Hak Tanggungan.
Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dicantumkan
pada Sertifikat Hak Tanggungan dimaksudkan untuk menegaskan adanya kekuatan eksekutorial
pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila Debitur cedera janji, siap
untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap,
melalui tata cara yang telah ditentukan.
3. Eksekusi
dibawah tangan, yaitu penjualan objek Hak Tanggungan yang dilakukan oleh
pemberi Hak Tanggungan, berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Tanggungan,
jika dengan cara ini akan diperoleh harga yang tertinggi.
Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan
Undang undang Hak Tanggungan (UUHT) memberikan perlindungan Hukum bagi
Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan jaminan Hak Tanggungan apabila Debitur
wanprestasi. Dalam suatu perjanjian kredit yang dilakukan antara pihak kreditur
dan debitur, tidak menutup resiko adanya tindakan wanprestasi dari pihak
debitur, sehingga diperlukan jaminan kebendaan guna menjamin pelunasan piutang
debitur. Jaminan yang paling banyak digunakan umumnyaadalah Hak atas tanah.
UUHT memberikan perlindungan hukum khususnya bagi pemegang Hak Tanggungan
apabila dikemudian hari debitur tidak memenuhi kewajibannya, dan perlindungan hukum
yang diberikan menurut kekuatan Undang undang ini adalah:
1. Pasal 1
angka 1: Memberikan kedudukan yang diutamakan atau didahulukan kepada pemegang
Hak Tanggungan atau Kreditur lainnya (droit de preference). Hak hak Kreditur
yang didahulukan ini merupakan salah satu wujud perlindungan hukum yang
diberikan bagi pihak kreditur apabila terjadi wanprestasi dari debitur,
khususnya dalam pengambilan pelunasan piutangnya.
2. Pasal 6,
Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 20 ayat (2) dan (3) tentang
Eksekusi Hak Tanggungan. Salah satu cirri Hak Tanggungan sebagai lembaga hak
jaminan atas tanah yang kuat, yaitu mudah dan pasti dalam pelaksanaannya.
Eksekusi atas objek Hak Tanggungan ini juga merupakan perlindungan hukum bagi
kreditur khusunya apabila terjadi wanprestasi debitur. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Pasal 6
UUHT: Parate Executie atau Lelang atas kekuasaan sendiri tanpa melalui
Pengadilan.
b. Pasal 14
ayat (1), (2), dan (3) UUHT: Eksekusi atau Lelang dengan mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Negeri setempat, berdasarkan irah-irah yang tercantum dalam
Sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama
dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap.
c. Pasal 20
ayat (2) dan (3) UUHT: Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara pemberi dan penerima Hak Tanggungan dengan maksud agar
diperoleh harga penjualan terbaik bagi kedua belah pihak.
3. Pasal 11
ayat (2) UUHT tentang janji-janji yang wajib dicantumkan dalam Akta Pemberian
Hak Tanggungan. Tidak semua janji yang memberikan perlindungan kepada Kreditur.
Dalam hal ini terdapat dua macam janji dalam ketentuan Pasal 11 ini, yaitu:
a. Janji yang
membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggunga (debitur)
b. Janji yang
memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan (kreditur)
4. Pasal 7
UUHT: As adroit de suite (Hak Tanggungan selalu mengikuti objek yang dijaminkan
dalam tangan siapapun objek itu berada). Asas ini merupakan jaminan khusus bagi
kepentingan pemegang Hak Tanggungan, yaitu walaupun objek Hak Tanggungan sudah
berpindah dan menjadi milik pihak lain, Kreditur masih tetap dapat menggunakan
haknya melalui eksekusi apabila debitur cedera janji.
Sumber Referensi:
- Undang-undangNo 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Artikel terkait dengan Jaminan Hak Tanggungan
0 comments