Tanggal : 15 - 17 September 2017Tempat : JEC (Jogja Expo Center) Jalan Raya Janti, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281
PT Sriboga Flour Mill sebagai pelopor dalam memproduksi tepung terigu bergizi tinggi di Indonesia. Saat ini perusahaan telah berkembang dari sebuah pabrik tepung untuk produsen bahan makanan, menjadi lima produsen tepung terigu paling top di Indonesia, dan memimpin dalam inovasi untuk produk tepung khusus.
Tahun ini, PT Sriboga Flour Mill mengadakan event SRIBOGA EXPO yang akan digelar mulai tanggal 15 - 17 September 2017 dengan mengusung tema "Budaya & Kuliner Nusantara" dilaksanakan di Jogja Expo Center.
Yang menarik dari SRIBOGA EXPO 2017 adalah tema yang diusung. Ini artinya pengunjung nanti akan disuguhi nuansa Budaya & Kuliner Nusantara,
Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap perkembangan bisnis, PT Sriboga Flour Mill ingin berbagi pengetahuan dan sumber daya untuk membantu Anda mengembangkan bisnis di Indonesia, salah satunya adalah memalui divisi UKM, dimana UKM memegang peranan penting aktivitas perekonomian masyarakat yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Anda dapat memperluas wawasan seputar kuliner di COOKING CLASS wawasan menjadi pengusaha di ENTREPRENEUR CLASS, FOOD PRENEUR CLASS tambahan wawasan mengenai bisnis UKM pada SEMINAR UKM di lokasi pameran dengan narasumber kompeten dan bahasan spesifik. Pengunjung juga akan disuguhi acara menarik melalui “FESTIFAL JAJANAN, BAZAR UKM, WAYANG KULIT” yang didukung CHEF BARA, CHEF MARINKA juga dalang KIWARSENO SLENK.
Anda pun dapat konsultasi usaha dan diskusi langsung dengan para pelaku usaha lainnya dalam wadah komunitas UKM binaan SRIBOGA.
Ayo ikutan datang ke SRIBOGA EXPO 2017 - Budaya & Kuliner Nusantara.
Mengingat sebuah kenangan
Indah akan masa lalu yang bersemi kembali, hmm siapa yang tahu tentang istilah
itu? sebuah fenomena sangat dahsyat mengorek memori masa lalu yang sekian
lama terpendam, yaa yaa itu dia CLBK.
Istilah itu yang tak asing di telinga kita. Sedikit berbagi
cerita yang saya alami beberapa waktu yang silam, 2006 sampai 2008, lama juga
yaa.. yach memori itu yang kembali teringat waktu mengawali sebuah pekerjaan
yang menjadi awal sebuah karir pribadi saya di sebuah perusahaan perkebunan,
tepatnya perkebunan Cengkeh yaitu PT Cengkeh Zanzibar. Yach mengawali sebuah
karir menjadi Staf Keuangan sebuah perusahaan perkebunan yang saat itu juga
dipercaya untuk sesekali berkunjung ke lokasi beberapa kebun yang disana juga
terdapat aktivitas administrasi maupun pekerjaan pemeliharaan tanaman.
Begitulah awalnya, kini tepat di hari libur dengan cuaca pagi yang cukup cerah,
membuat semangat ini semakin menggebu-gebu untuk menjemput sang bidadari yang
sudah lama pergi.
Kali ini
saya lebih memilih menjemputnya dengan sepeda, kebayang khan pasti tambah
mesra..
Setelah
bersiap dari waktu subuh yang indah, mulai dengan mengayuh sepeda bersiap
menuju kesebuah Desa Kalisidi, desa tepat dimana lokasi kantor kebun itu berada.
Suasana pagi
nan sejuk yang mengiring kayuhan sepeda untuk mendaki jalan yang cukup tinggi
menuju lokasi yang tersembunyi. Kenapa saya kembali ke desa ini? Tahu khan
cerita bidadari dan air terjun, karena dikisahkan sang bidadari bidadari itu
tempatnya ya di air terjun.
Karenanya
saya memilih untuk CLBK, menikmati kembali pesona air terjun Curug Lawe Benowo
Kalisidi, istilah nya WeCLBK.
Menuju
Lokasi
Untuk menuju
lokasi kurang lebih perjalanan dari sekitar 1,5 jam dengan rute dari Alun Alun
Ungaran ke arah Mapagan menuju arah kecamatan Gunungpati (Jl. Wurjanto),
melewati gerbang “Selamat datang Kampus Di Sekaran Gunungpati” maju lagi
sekitar 1,7 kilometer, dikiri jalan setelah kantor kecamatan Gunungpati dan sisi
kanan jalan ada Makam Darul Mukminin Siplaosan Sumurgunung belok kiri masuk +/-
7 kilometer dari jalan Wurjanto. Jalanan mendaki menguji semangat saya untuk
terus mengayuh sepeda ini, demi sebuah mimpi.
Perjalanan
saya mulai melewati jalan perkebunan cengkeh, jika di jalan melewati dua
pilihan jalan. Mantapkanlah kembali hati dan jangan malu bertanya jalan mana
yang harus dipilih untuk kembali mengejar mimpi bertemu sang bidadari,, hee hee
maksud jalur jalan yang mana yang harus dpilih untuk menuju curug lawe dan
curug benowo.
Semakin
mendekat pastilah petunjuk jalan itu semakin jelas terlihat, mulai dari pos
keamanan, meski dengan menuruni jalan yang curam dan licin, dengan jalur
irigasi dengan sisi tebing yang menjulang tinggi dan sisi kiri irigasi jurang.
Jika tergesa-gesa matilah saya dalam mimpi menemui bidadari.
Kembali ke
jalan semula, mendaki tanjakan curam, setapak demi setapak meninggalkan jejak
kaki menyebarangi sungai dengan jembatan kayu untuk terus mendaki, dan kembali
dengan jalan yang harus dipilih, jalan menuju curug lawe dan curug benowo yang
terpisahkan tak jauh dari lokasi satu dan yang lain, langkah mantap hati saya
tetap terpatri hingga akhirnya terlihatlah indahnya tempat sang bidadari Curug
Lawe Benowo Kalisidi.
Bulan
lalu, beberapa rekan kerja saya resign. Mereka memilih mengajukan resign
dibandingkan sekedar menunggu kabar seiring desas desus kabar akan adanya
rencana program pensiun dini dari perusahaan. Mereka yang bukan sekedar rekan
profesional kerja, tapi juga teman ngopi bareng bahkan sahabat dalam aktivitas
keseharian saya.
I Quit..!
Saya
dan mereka semua yang berlatar belakang
pekerjaan di dunia perbankan dengan profesionalisme kerja, integritas, kebiasaan
ritme kerja cepat dalam menjalankan bisnis perbankan juga tak lupa akan
penerapan manajemen resiko perusahaan. Saat ini mereka menjalani aktivitas
dalam lingkungan kerja baru di perusahaan Start up, 2 orang kawan tetap memilih
dengan jalur pekerjaan yang sama di dunia perbankan, 1 kawan pindah ke online
travel agent mengikuti tumbuh kembangnya dunia wisata domestik maupun
mancanegara.
Merasa
kehilangan, pasti. Dan pertanyaan kawan yang masih terngiang adalah: "Situ
kapan nyusul Bro..?".
Menurut
statistik, 80% beranggapan bahwa waktu ideal bekerja di satu perusahaan adalah
maksimal 3 tahun. Dan itu berarti kami bisa berganti pekerjaan hingga 15-17
kali dengan 5 bidang karier yang berbeda. Bahkan 55% generasi ini ingin membuka
perusahaannya sendiri.
Sejak
lulus kuliah pada 2015, hingga saat ini saya sudah pindah 3 perusahaan. Jadi mengajukan
surat pengunduran diri bukanlah sesuatu yang asing. Rata-rata jam kerja pegawai kantoran adalah 8 hingga 9 jam. Artinya,
setiap hari, saya menghabiskan sepertiga hidup saya di kantor. Sia-sia sekali
rasanya jika waktu sebanyak ini dihabiskan dengan mengeluh dan stres yang
membuat hidup tak bahagia.
Mungkin sudah saatnya Sayamengundurkan diri dan pindah kerjake
perusahaan lain, atau bahkan jadi pengusaha?Tapi berdasarkan
pengalaman pribadi, ada tiga syarat dimana kita wajib mengajukan surat cinta
ini:
Mengalami stagnansi
Masih
melakukan pekerjaan yang persis sama seperti 2 tahun lalu? Maka ada dua
kemungkinan. Pertama, Anda semakin ahli (specialist expert) atau kemungkinan
kedua: Anda ga kemana-mana lagi (stagnant). Bagaimana membedakannya? Sederhana.
Cukup
ajukan pertanyaan kepada diri sendiri: “Apakah saya belajar hal baru? Apakah
saya bertemu orang baru? Apakah saya memberikan kontribusi baru?”. Jika
jawabannya tidak, maka selamat bertemu dengan makhluk setengah dementor bernama
stagnansi. Ia akan menyeret korbannya ke zona nyaman dan perlahan-lahan
menyedot perkembangan hidup si korban.
Tidak ada inspirasi
Ketika
Anda bangun pagi dan berdoa ada hujan deras agar tidak perlu ke kantor hari
ini, maka itu adalah tanda tiadanya inspirasi. Saat Anda merasa bosan dan
berharap segera pulang, maka itu adalah pertanda gairah yang hilang. Saat
pekerjaan menjadi tuntutan kewajiban, maka setiap tanggung jawab terasa seperti
beban.
Pekerjaan
yang baik harus membuat Anda bersemangat bangun pagi, tertawa saat sibuk di
siang hari, dan tersenyum ketika pulang di malam hari. Jika Anda tidak bahagia,
berarti ada yang salah dengan pekerjaan Anda, atau cara Anda memaknai pekerjaan
itu.
Mengejar mimpi
Mark
Zuckerberg mengembangkan Fecebook saat belum genap 20 tahun, Henry Ford memulai
Ford Motor di usia 39, Colonel Sanders membuka gerai KFC pertama di umur 65.
Intinya: orang akan mengingat karya Anda, bukan usia Anda. Tidak ada kata
terlambat untuk melakukan perubahan yang membawa kebaikan.
Ketika
Anda sadar jika Tuhan menciptakan Anda bukan untuk melakukan pekerjaan ini dan
memiliki “panggilan” untuk melakukan sesuatu yang lain, maka waktunya mengikuti
panggilan itu. Jangan membunuh suara hati kecil Anda.
Posisi
versus Kontribusi
Bagaimana
jika tujuan pindah kerja untuk mencari penghidupan (gaji) yang lebih baik?
Tentu itu wajar dan manusiawi. Tapi anehnya, hampir semua orang hebat
(entrepreneur, direktur, pejabat publik) yang saya temui dan baca biografinya
tidak meletakkan bayaran sebagai motivasi utama. Mengutip Kiyosaki:
“Hanya
kelas menengah yang bekerja demi gaji”.
Bahkan
seorang kawan dengan celoteh singkatnya menyampaikan:
"Bekerja
itu bukan tentang uang.."
"Bekerja
itu adalah eksistensi, sebuah cara untuk memaksimalkan kemampuan diri.
Uang itu hanya dampak, bukan tujuan..."
"Jika kita bekerja hanya supaya mendapat
uang, maka kita akan terjebak di ruang2
sempit yang kita benci, rutinitas yang
akan mengurung diri. Hasilnya, kita akan selalu mengeluh, terpenjara oleh
perasaan ketidak-mampuan untuk merdeka. Mudah patah. Kita akan selalu memandang
orang lain lebih tinggi dan kita adalah orang yang patut
dikasihani..."
"Bekerja itu
adalah kenikmatan. Pada tingkat pemahaman yang lebih tinggi, bekerja itu adalah
ibadah. Harus ada jiwa di dalamnya, sesuatu yang kita selalu tunggu untuk
memulainya dan membuat diri ini senang. Waktu menjadi tidak terasa ketika
melewatinya. Jika kesenangan yang terus kita bawa, maka masalah itu tidak
pernah ada, yang tampak hanyalah solusi.."
"Bebaskan
dirimu, hidup hanya sekali. Mulailah sesuatu yang menyenangkan dan bergeraklah
keluar bertemu dengan banyak orang yang akan membangun pola pikirmu menjadi
lebih luas. Pada tingkat yang lebih tinggi, kitalah yang harus menjadi
inspirasi. Jangan sibuk mengagumi apa yg dilakukan orang tapi lupa akan diri
sendiri.."
"Bekerja itu
bukan tentang uang. Bekerja itu mencari nilai di dalam diri, bukan berapa angka
yang harus kita raih.."
Oleh
karena itulah, juga demi menghindari pajak, CEO perusahaan besar seperti Steve
Jobs (Apple), Sergey Brin (Google), atau Lee Iacocca (Chrysler) hanya ‘digaji’
1 dollar USD. (Tentu mereka mendapat benefit package lain
senilai jutaan dollar yang dikenai pajak lebih kecil).
Bagi
orang-orang keren ini, bayaran tak perlu dipikirkan. Hal itu pasti naik
mengikuti pertumbuhan kualitas diri. Mereka tidak berkata : “Apa yang saya
dapatkan?”, tapi justru malah bertanya: “Apa yang bisa saya berikan?”.
Mereka
tahu perbedaan antara posisi dan kontribusi. Posisi itu alat. Kontribusi itu
nilai. Orang kebanyakan lebih mementingkan posisi daripada kontribusi.
Sedangkan mereka tahu jika kontribusi lebih penting daripada posisi. Kontribusi
memberikan Anda posisi. Posisi mewajibkan Anda untuk berkontribusi. Kita tak
perlu menunggu memiliki posisi, untuk menyumbangkan kontribusi.
"Bekerja
itu bukan tentang uang. Bekerja itu mencari nilai di dalam diri, bukan berapa
angka yang harus kita raih.."
Dan yang pasti niatkan diri kita untuk bekerja juga sebagai
ibadah.
Seiring
dengan semakin meningkatnya nilai ekonomi tanah, menyebabkan banyaknya
proses peralihan hak yang terjadi di masyarakat,
dan disarankan oleh pihak Lurah beserta stafnya untuk membuat suatu akta agar
dapat memperoleh hak atas tanah pada Kantor Pertanahan.
Peralihan
Hak Atas Tanah berdasarkan alat bukti berupa Girik dan atau akta sebagai Bukti
Peralihan Hak yang belum didaftar. Dengan adanya suatu peralihan hak atas tanah
seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan
di Kantor Pertanahan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain dengan dasar
perolehan girik ataupun yang didukung dengan Kutipan Letter C Kelurahan.
a.
Peran Lurah Dalam Kaitannya Proses Peralihan Hak.
Disinilah peran serta Lurah sebagai
pemegang Buku Letter C mempunyai peran yang penting yang berkaitan dengan
proses peralihan hak atas tanah, disamping itu sebagai kepala wilayah dan
dianggap sebagai seorang yang mengetahui kondisi dan status tanah.
Serta terhadap tanah-tanah milik adat yang
terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta
yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain yang
dasar perolehan dari girik ataupun yang tercatat pada Kutipan Letter C
Kelurahan, untuk itu Lurah yang mempunyai tugas fungsi pelayanan kepada masyarakat
untuk peran Lurah dalam hal ini adalah:
(a) Memberikan pelayanan dibidang
pertanahaan yaitu membuat Riwayat Tanah/Surat Keterangan yang memuat asal-usul
perolehan pemilik sejak tahun yang tercatat pada Kutipan Letter C Kelurahan
sampai dengan perolehan yang dimiliki oleh pihak pemilik tanah, sebelum
pembuatan riwayat tanah, Lurah/Kepala Desa mencocokkan Buku Kutipan Letter C
dengan girik asal perolehan;
(b) Memberikan keterangan mengenai status
tanah tersebut, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
atas tanah tersebut;
(c) Membuat Surat Keterangan/Riwayat Tanah
dalam akta-akta yang belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang sudah
terjadi peralihan hak atas tanah, dengan merinci dari asal perolehan yang lama
sampai dengan perolehan yang sekarang ini dimilik oleh pemilik tanah dengan melampirkan
dokumen-dokumen seperti copy girik serta akta-akta asal perolehan tersebut;
(d) Memberikan copy Kutipan Letter C Kelurahan untuk dilegalisir oleh Lurah/Kelapa
Desa kepada pihak yang akan memohon pensertipikatan hak atas tanah;
(e) Mengajukan permohonan kepada instansi
pemerintah diluar wilayah mereka, atas dasar pelayanan umum, mengenai
permintaan Kutipan Letter C Kelurahan;
(f) Memberikan keterangan bahwa girik tersebut terdaftar atau sesuai dengan Kutipan
Letter C Kelurahan;
(g) Meneliti dan memeriksa, apabila terjadi
peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan khususnya bidang tanah
milik adat;
Setiap terjadi peralihan hak atas tanah
yang berdasarkan girik, sebelum dilaksanakan atau dilangsungkan suatu jual
beli, hibah atau kewarisan terlebih dahulu harus dibuatkan:
(a) Membuat Riwayat Tanah yang dikeluarkan
oleh Lurah/Kepala Desa;
(b) Pernyataan Tidak Dalam Sengketa;
(c) Kutipan Letter C Kelurahan yang telah
dilegalisier oleh Lurah/Kepala Desa.
b.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam kurun waktu 1961 hingga
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini telah terjadi
banyak sekali kekacauan dan kesalahan-kesalahan dalampembuatan akta PPAT,
bagimana pelaksanaan tugas dan PPAT tidak tertuang, mengenai kewenangan membuat
akta tanah dalam daerah kerja PPAT, setiap terjadi pembuatan akta tidak
dibayarkan uang balik nama lebih dahulu sebelum dibuat akta PPAT-nya ataupun
tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dengan telah dicabutnya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, maka telah mengarah
kepada ketertiban hukum keagrariaan, apalagi PPAT sudah dianggap Pejabat Umum dan
akta-aktanya adalah akta otentik.
Akta PPAT merupakan salah satu sumber data
bagi pemeliharaan pendaftaran tanah, maka wajib sedemikan rupa sehingga dapat
dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan dan pembebanan hak yang tanah
milik adat yang masih dimiliki berupa girik, untuk pelayanan pembuatan akta dalam memperoleh hak atas tanah telah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran
Tanah, sebelum diajukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan, harus dibuatkan
akta terlebih dahulu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Adapun Persyaratan dan Prosedur Dalam Pembuatan Akta PPAT adalah sebagai berikut :
Persyaratan dalam pembuatan akta PPAT, atas
perolehan girik, perolehan hak seperti jualbeli, hibah, kewarisan (akta-akta
yang belum didaftarkan yang terjadi peralihan/yang dimutasikan ke girik).
a) Foto copy identitas pemilik tanah
suami-istri, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah;
b) Alat bukti kepemilikantanah berupa
girik, akta peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan (akta-akta
yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan).
c) Surat Keterangan Warisan yang diketahui
oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat setempat, Penetapan Pengadilan
Agama/ Pengadilan Negeri tentang Pembagian Warisan;
d) Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
e) Surat Keterangan/Riwayat Tanah yang
dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat
f) Foto Copy Identitas KTP Pembeli dan
Kartu Keluarga;
g) Foto Copy Identitas semua ahli waris;
h) Foto Copy Surat Kematian;
i) Foto Copy SPPT-PBB tahun berjalan serta
bukti pelunasan;
j) Bukti Pembayaran Pajak SSP dan BPHTB.
Dengan persyaratan tersebut diatas, telah
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997, Pasal 24 ayat 1
huruf k, tentang hak-hak lama dibuktikan dengan bukti tertulis.
Adapun pelaksanaan pembuatan aktanya oleh
PPAT, diatur dalam pasal 101, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, tentang
Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran
Tanah, secara garis besarnya adalah :
a) Dihadiri oleh kedua belah pihak/jika
ahli waris semua harus hadir/adanya surat kuasa secara notariil, dalam
melakukan perbuatan hukum;
b) Meneliti dokumen-dokumen sebagai alat
bukti kepemilikan sebagaimana telah diuraikan diatas;
c) Pembacaan akta dihadapan para
pihak/semua ahli waris/kuasa notariil dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
sekaligus penandatangan.
d) Harus hadir 2 (dua) orang saksi untuk
memberikan kesaksian, mengenai kehadiran para pihak dan keberadaan
dokumen-dokumen yang ditunjukan dalam akta.
e) Mengesahkan akta sekaligus memberikan salinan kepada pihak penghadap,
dan serta mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh hak
atas tanah.
Setelah bukti peralihan hak berupa akta itu
disahkan seharusnya diajukan permohonan hak ke kantor pertanahan, tetapi
kenyataannya setelah memperoleh akta itu masyarakat menganggap bahwa mereka
memiliki hak atas tanah dan tidak melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan.
Hal ini dikarenakan biaya untuk pemrosesan sertipikat mahal dan membutuhkan waktu
yang lama.
Saran dari penulis untuk lebih memperkuat hak
atas kepemilikan tanah tersebut agar dilanjutkan dengan proses permohonan dan
pendaftaran hak atas tanah ke kantor pertanahan.
Di Negara Indonesia pada saat ini
sudah semakin maju peraturan-peraturan yang mengatur tentang pertanahan, tetapi
pada kenyataannya masih ditemui masyarakat pedesaan atau bisa dikatakan
masyarakat adat yang belum mengerti dengan peraturan-peraturan mengenai tanah
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Minimnya Pengetahuan Masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan
hak atas tanah
Minimnya bukti kepemilikan atas
tanah ini menjadi salah satu penyebab minimnya proses pendaftaran hak atas
tanah. Hal lain yang menjadi penyebab adalah minimnya pula pengetahuan
masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah. Proses pembuatan
sertipikat itu mereka harus memiliki surat-surat kelengkapan untuk tanah yang
mereka miliki. Tanah yang dimiliki masyarakat pedesaan atau masyarakat adat itu
dimiliki secara turun temurun dari nenek moyang mereka, surat kepemilikan tanah
yang mereka miliki sangat minim sekali bahkan ada yang tidak memiliki sama
sekali. Mereka menempati dan menggarap tanah tersebut sudah berpuluh-puluh
tahun sehingga masyarakatpun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik si A
atau si X tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan tanah tersebut. Untuk
tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C.
Isi Letter C
Buku Letter C
sebagai alat bukti perolehan hak atas tanah ini ada beberapa sarjana yang tidak
menyetujui :
1) D. Bidara, dan Martin P Bidara
Beliau-beliau ini menyatakan bahwa catatan dari buku desa (Letter C) tidak
dapat dipakai sebagia bukti hak milik jika tidak disertai bukti-bukti lain.
Kedua sarjana ini berpendapat atas dasar keputusan MA. Reg. No. 84k/Sip/1973
tanggal 25 Juni 1973.
2) Efendi Perangin Beliau dalam
menjawab suatu pertanyaan “Apakah surat pajak (girik, petuk D, Letter C, Ipeda)
dapat dianggap sebagai hak bukti atas tanah? Kalau sebidang tanah belum
bersertifikat, maka yang ada mungkin hanya surat pajak (girik, petuk D, Letter
C, tanpa pembayaran Ipeda). Mahkamah Agung dalam beberapa keputusannya telah
menyatakan bahwa surat pajak, bukan bukti pemilikan hak atas tanah. Surat pajak
tanah hanyalah pemberitahuan bahwa yang membayar atau wajib pajak adalah orang
yang namanya tercantum dalam surat pajak.
3) AP. Parlindungan AP.
Parlindungan berkomentar dalam bukunya bahwa “Kita harus meninjau bagaimana
pandang dari Mahkamah Agung Nomor MA 34/k.Sip/80. Tidak diakui sebagai bukti
atas tanah yang sah, surat-surat pajak bumi atau Letter C, tersebut hanya
merupakan bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara
yuridis yaitu sertipikat (Pasal 13 jo Pasal 17 PP Tahun 1961)
Tetapi walaupun demikian buku
Letter C tetap dikatakan sebagai alat bukti. Mengapa demikian, karena untuk
memperoleh hak atas tanah seseorang harus memiliki alat bukti yang menyatakan
tanah itu miliknya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pasal 24 ayat
1 itu menyatakan untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah dibuktikan
dengan alat bukti salah satunya bukti tertulis karena Buku Letter C merupakan
alat bukti perolehan hak atas tanah yaitu bukti tertulis karena Buku Letter C
itu berisi tentang hal-hal yang menyangkut tanahnya dan semua itu tertulis
dengan jelas.
Mengenai pendapat-pendapat di
atas itu tidak berarti salah karena Letter C juga memiliki fungsi yang telah
disebutkan para sarjana-sarjana tersebut di atas, tetapi tetap dalam
perkembangannya Letter C tetaplah dinyatakan sebagai alat bukti.
Letter C Sebagai Jaminan
Pemberian Kredit Bank
Tidak cukup sampai disitu saja
pihak bank pun memiliki keberanian bahkan keyakinan untuk memberikan kredit
kepada debitur yang memiliki tanah yang bukti kepemilikannya berupa Letter C. Pada
penjelasan dari Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan disebutkan
sebagai berikut : Kredit yang diberikan bank mengandung resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas yang sehat. Untuk mengurangi
resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan
tersebut sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama
terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan proyek usaha dari debitur.
Mengingat bahwa agunan adalah salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka
apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas
kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, agunan dapat hanya berupa barang,
proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Tanah yang kepemilikannya
didasarkan pada hukum adalah yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa
girik, petuk dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan, bank
tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan
obyek yang dibiayai yang lazim dikenal dengan “agunan tambahan”.
Jadi sudah semakin jelas bahwa buku Letter C
sebagai alat bukti untuk memperoleh dan untuk pendaftaran atas tanah yaitu
sebagai bukti tertulis.
Kartu kredit dikenal sebagai salah satu alat pembayaran pengganti
uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa yang diinginkan
di merchant dan/atau tarik tunai di ATM.
Ilustrasi Kartu Kredit
Beberapa waktu yang lalu ramai sekali woro-woro perihal pengajuan
aplikasi kartu kredit dari Marketing salah satu Perbankan. Dan beberapa kawan
yang berminat ikut mengajukan aplikasi pembuatan kartu kredit tersebut dengan
"iming-iming" adanya berbagai program promo dan reward transaksi
kartu kredit yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan terutama berupa
program diskon atau potongan harga jika berbelanja di salah satu perusahaan
retail.
Siapa yang tidak ngiler coba dengan banyaknya iming-iming tersebut?
Namun setelah beberapa hari pengajuan proses aplikasi,
ada kawan yang mendapatkan informasi bahwa aplikasi kartu kreditnya
ditolak.
Apakah anda juga pernah mengalami pengajuan kartu kredit yang di
tolak? Atau belum ada kepastian hingga berbulan-bulan dari pihak bank, mengenai
kartu kredit yang kalian ajukan?
Berikut coba kita ulas perihal kebijakan Bank Indonesia, mengenai
penerapan manajemen resiko oleh pihak bank penerbit kartu kredit yang akan
memperhatikan beberapa hal berikut:
batas minimum
usia calon Pemegang Kartu;
batas minimum
pendapatan calon Pemegang Kartu;
batas maksimum
plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu;
batas maksimum
jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu
Kredit
Sedangkan penjelasan detail pertimbangan manajememen resiko pihak
bank penerbit kartu kredit, sbb:
1.Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit
·Kartu
Kredit utama
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun
atau telah kawin.
·Kartu Kredit tambahan
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin.
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu dibuktikan dengan dokumen identitas resmi,
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
2.Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu
Kredit
Batas
minimum pendapatan tiap bulan calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah Rp
3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
Batas
minimum pendapatan calon Pemegang Kartu harus dibuktikan berupa dokumen resmi
yang menunjukkan batas minimum pendapatan yang bersangkutan dengan bukti
pendapatan/ slip gaji dari instansi atau perusahaan pemberi kerja tempat calon
Pemegang Kartu Kredit bekerja, atau dapat juga dibuktikan dengan dokumen
lainnya seperti bukti setoran pajak, yang akan diminta pada saat calon Pemegang
Kartu mengajukan aplikasi.
3.Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan
oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit.
Dalam
menganalisis batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, Batas
maksimum plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit
secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga)
kali pendapatan tiap bulan.
Pendapatan
tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah
pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang
kepada pemberi pekerjaan (take home pay).
4.Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang
dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit
Batas maksimum
jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk
1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit.
Pembatasan
jumlah Penerbit Kartu Kredit ini tetap berlaku meskipun total plafon kredit
dari kedua Penerbit Kartu Kredit belum mencapai batas maksimum plafon kredit
yang dapat diterima oleh Pemegang Kartu Kredit.
Nah, paling tidak sekarang kita paham perihal pertimbangan pihak
bank pernerbit kartu kredit dalam memutuskan pengajuan aplikasi kartu kredit
kita akan diterima atau ditolak bank.
Namun perlu diingat yaa, selain itu juga masih ada beberapa syarat
lain yang juga harus dipenuhi pada saat permohonan pembuatan kartu kredit.
Yang pasti tujuan ketentuan persyaratan batas minimum usia, batas
minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum jumlah
Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit, dimaksudkan agar
Pemegang Kartu bijak menggunakan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran yang
dananya bersumber dari kredit serta penggunaannya sesuai dengan kemampuan
bayar.