Perhitungan Pajak PPh 21 dengan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) Terbaru
11:08 AM
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan
pada tanggal 1 Januari 2013.
Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
Keterangan
|
Besarnya
PTKP per tahun (Rp)
|
Diri
Wajib Pajak orang pribadi
|
24,300,000.00
|
Tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin
|
2,025,000.00
|
Tambahan
untuk istri yang penghasilannya digabung dengan
|
24,300,000.00
|
penghasilan
suami
|
|
Tambahan
untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3
orang)
|
2,025,000.00
|
Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai
pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak
bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan
dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan
PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan
Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara
atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam
bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran
lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru
tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh
perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21
masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali
yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum
dalam peraturan tersebut.
Karyawan si ”A” pegawai pada perusahaan PT DORANG, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT DORANG mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT DORANG menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan karyawan si “A” membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT DORANG juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT DORANG membayar iuran pensiun untuk karyawan si “A” ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan karyawan si “A” membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 karyawan si “A” hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Karyawan si ”A” pegawai pada perusahaan PT DORANG, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT DORANG mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT DORANG menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan karyawan si “A” membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT DORANG juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT DORANG membayar iuran pensiun untuk karyawan si “A” ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan karyawan si “A” membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 karyawan si “A” hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi
Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan:
|
||
1.
Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2.
Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3.
Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan bersih sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan bersih setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
-
untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
-
tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh
terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh
Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00
: 12
|
28.452,00
|
Catatan:
· Biaya
Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai
tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·
Contoh di
atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal
pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Semoga bermanfaat.
0 comments