Objek Jaminan Kredit & Perjanjian Penjaminan Kredit
3:03 PM
Pada kesempatan kali ini kta akan bahas
mengenai objek yang dapat digunakan sebagai
Jaminan Kredit di bank. Dimana bank dalam memberikan kredit harus melakukannya
berdasarkan analisis pemberian kredit yang memadai, agar kredit yang diberikan
oleh bank tidak menjadi kredit macet. Bila kredit-kredit yang diberikan oleh suatu bank banyak mengalami kemacetan,
sudah pasti akan melumpuhkan kemampuan bank dalam melaksanakan kewajibannya
terhadap para penyimpan dananya.
Kemampuan bank untuk dapat membayar kembali simpanan dan masyarakat banyak tergantung pula dari
kemampuan bank untuk memperoleh pembayaran kembali kredit-kredit yang diberikan
bank kepada debiturnya.
Dalam peraturan
perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Selain istilah
jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama
memiliki arti yaitu "tanggungan".
Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998,
membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967
lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari
pada agunan.
Pada dasarnya,
pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek
perbankan istilah di bedakan, yaitu :
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank
atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan istilah agunan diartikan sebagai barang/benda yang
dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.
Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No.
23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan
kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang
diperjanjikan"
Secara umum objek yang
dapat diterima sebagai jaminan kredit di bank adalah :
- tanah sawah produktif
- tanah kosong
- tanah kebun
produktif
2. Tanah &
Bangunan : SHM, Letter C, Sertifikat Sarusun, Sertifikat
Hak Pakai, Petok D, HPTU/SIPTU
- rumah tinggal
- ruko
- apartemen
- toko
- pabrik
3. Kendaraan
Bermotor (Roda Dua & Roda Empat) : BPKB (Bukti
Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Mobil
- Sepeda Motor
4. KIOS/Los/Lapak
: SHPTU, Surat Ijin Penggunaan KIOS atau
Dokumen Kepemilikan KIOS Lainnya
5. Deposito
: Bilyet Deposito
JENIS PERJANJIAN DALAM KREDIT (Perjanjian Penjaminan – Hak Tanggungan)
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan atas tanah, berikut atau tidak, setiap benda yang merupakan bagian dari kesatuannya,
untuk pelunasan suatu hutang tertentu dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur
lain.
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 4 Tahun
1996
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) adalah pengganti
ketentuan mengenai hipotik yang diatur dalam KUHPerdata, khusus mengenai tanah
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Hak Tanggungan dapat meliputi bangunan, tanaman dan hasil
karya, (misalnya candi, patung, gapura relief) yang merupakan satu kesatuan
dengan tanah yang bersangkutan.
Obyek Hak Tanggungan adalah tanah
dengan dasar :
Ø Hak Milik, kecuali Hak
Milik yang telah diwakafkan.
Ø Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun (HM Sarusun).
Ø Hak Guna Bangunan baik
Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara ataupun di atas tanah Hak Pengelolaan.
Ø Hak Pakai yang telah didaftarkan ke BPN.
Pembebanan Hak Tanggungan dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pembebanan
Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT.
Hak yang
didapat oleh pemegang Hak Tanggungan adalah :
1. Hak
Preferen;
2. Hak
Eksekutorial.
Ciri-ciri Hak Tanggungan adalah :
•
Memberikan hak preference kepada kreditur pemegang HT.
•
HT mengikuti obyeknya dalam tangan siapa obyek itu berada
(droit de suit).
•
HT tidak dapat dibagi-bagi.
Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan HT :
Ø Sertifikat telah
dilakukan pengecekan ke BPN dengan hasil positif / clear.
Ø APHT wajib menunjuk pada
PK yang dijamin (nomor dan tanggal PK harus sama) termasuk jika sudah pernah
dilakukan Addendum maka APHT wajib menunjuk seluruh PK dan Addendum PK.
Ø Nilai HT yang dipasang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 125% dari plafon. Jika terdapat
fasilitas existing maka yang diperhitungkan dalam nilai HT adalah
outstandingnya. Jika digabung dengan jaminan lain (non fixed asset) maka nilai
HT yang dipasang adalah maksimal nilai market jaminan.
Ø Periksa domisili hukum
telah sesuai dengan Pengadilan Negeri di tempat jaminan berada.
Ø Pada bagian objek
jaminan harus sesuai dengan Sertfifikat Tanah, yaitu:
- Jenis hak atas tanah;
- Nomor dan tanggal dikeluarkannya sertifikat;
- Luas tanah;
- Nomor dan tanggal Gambar Situasi/ Surat Ukur;
- Nama pemilik tanah.
Ø Penandatanganan APHT
dilakukan oleh para pihak yang berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan
pemilik jaminan yang namanya tercantum pada dokumen jaminan (dengan persetujuan
pasangan jika sudah menikah).
Ø Pembubuhan tanda tangan para
pihak sesuai dengan bukti identitas para pihak.
Ø Khusus untuk SKMHT,
perhatikan tanggal jatuh tempo SKMHT sesuai ketentuan, yaitu 1 (satu) bulan
untuk hak atas yang terdaftar di BPN atau 3 (tiga) bulan untuk hak atas tanah yang belum terdaftar.
Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda.
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
Undang-Undang Fidusia adalah
pengganti ketentuan mengenai Fiduciare
Eigendom Overdracht (FEO) yang diatur dalam KUHPerdata, khusus mengenai benda bergerak, baik berwujud maupun tidak
berwujud.
Pembebanan
Jaminan Fidusia dilakukan dengan cara pembuatan Akta Notariil dalam bahasa Indonesia (Disebut Akta Jaminan Fidusia).
Obyek Fidusia adalah :
Ø Benda bergerak yang
berwujud;
Ø Benda bergerak yang
tidak berwujud;
Ø Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
Hak yang
didapat oleh penerima Hak Fidusia adalah :
1. Sebagai
pemilik obyek Fidusia;
2. Hak
Preferen;
3. Hak
Eksekutorial.
Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan Fidusia :
Ø Periksa Perjanjian Fidusia harus
menunjuk Perjanjian Kredit yang dijamin.
Ø Periksa para pihak yang
menandatangani fidusia adalah pihak yang
berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan pemilik jaminan (dengan
persetujuan pasangan jika menikah).
Ø Periksa rincian
mengenai Objek Jaminan harus
lengkap dan jelas sesuai data jaminan.
Ø Nilai penjaminan sesuai
ketentuan yaitu sebesar 125% dari Plafon.
Ø Domisili hukum adalah
Pengadilan Negeri di tempat pemilik
barang/ benda fidusia berada.
Ø Pembubuhan tanda tangan para
pihak sesuai dengan bukti identitas para pihak.
Cessie merupakan penyerahan suatu hak
atas benda tak berwujud dimana hak atas benda si pemberi cessie
beralih/dialihkan kepada penerima cessie. Secara yuridis Cessie bukan merupakan pengikatan/lembaga jaminan, melainkan sebagai instrumen pelengkap dari suatu pengalihan hak.
Dasar Hukum : Pasal 613 KUH
Perdata
Ciri-ciri Cessie :
1. Kekuasaan untuk menagih yang diserahkan Pemberi Cessie kepada Penerima
Cessie.
2. Hanya dapat di cessie kan dengan satu akta cessie.
Obyek Cessie : Hak Tagih, Hak Sewa, Hak Cipta.
Proses Pembuatan Cessie :
Ø Penanda-tanganan akta
cessie ;
Ø Penyerahan daftar /
bukti pemilikan piutang dagang dan hak sewa atas kios.
Cessie baru berlaku jika pihak yang memiliki kewajiban (pelanggan atau
debitur pemberi cessie) :
•
Diberitahukan
secara resmi;
•
Menerima
penyerahan secara tertulis;
•
Mengakui
secara tertulis penyerahan piutang.
Hak Penerima Cessie : Mengambil pelunasan hutang dari hasil pengalihan hak tersebut.
Perlu
diketahui bahwa substansi
dari cessie adalah
media untuk pemindahan dan
penyerahan hak dan bukan merupakan lembaga jaminan sesuai
ketentuan hukum yang
berlaku, oleh karenanya terdapat kelemahan karena tetap bukan pengikatan agunan/jaminan sehingga cessie :
Ø Tidak memberikan preferensi (karena cessie
tersebut dibuat tanpa didasari
akta pengikatan agunan/jaminan yang memberikan preferansi, sehingga
kedudukannya terhadap pihak ketiga masih bersifat konkuren).
Secara
yuridis setiap saat dapat diletakkan
sita oleh pihak ketiga.
Hak Sewa
Kios merupakan hak menikmati suatu barang
bukan barang itu sendiri, atau dengan kata lain Hak Sewa Kios bukan merupakan hak
kebendaan (Zakenrechtelijke) tapi
merupakan persoonrechtelijke (Pasal 1548 KUHPerdata).
Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan Cessie :
Ø Periksa Perjanjian
Cessie harus merujuk Perjanjian Kredit yang dijamin.
Ø Periksa para pihak yang menandatangani Cessie adalah
pihak yang berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan pemilik
jaminan (dengan persetujuan pasangan jika menikah).
Ø Pencantuman Objek Cessie
harus lengkap.
Ø Domisili hukum adalah
Pengadilan Negeri di tempat kios berada.
Ø Pembubuhan
tanda tangan para pihak
sesuai dengan bukti identitas para pihak.
Surat Kuasa Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan merupakan pemberian kuasa dari
pemilik barang yang dijaminkan kepada pihak kreditur untuk melakukan perbuatan
hukum mengalihkan barang yang dijaminkan untuk kepentingan pelunasan kredit
pemberi kuasa/ pihak yang ditanggung hutangnya oleh pemberi kuas.
Dasar Hukum Pemberian Kuasa : Pasal 1792-1813 KUH Perdata
Jenis-Jenis Kuasa :
1.
Kuasa Umum
2.
Kuasa Khusus
3.
Kuasa
Substitusi ( tidak dilihat dari segi sifat dan kepentingannya)
4.
SKMHJ
termasuk dalam kuasa khusus karena menyebutkan pembatasan pada perbuatan-perbuatan
yang harus dilakukan.
Berakhirnya Pemberi Kuasa :
1.
Adanya
penghentian atas kuasa tersebut
•
Ditarik atau
dicabut oleh Pemberi Kuasa
•
Dikembalikan
kuasanya oleh Penerima Kuasa
2.
Meninggalnya
salah satu pihak
Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan SKMHJ :
Ø Pastikan data
para pihak yang menandatangani sesuai
dengan bukti identitas dan memiliki kewenangan adalah pejabat Bank dan
pemilik jaminan yang namanya tercantum
pada dokumen jaminan (dengan persetujuan pasangan jika menikah).
Ø Surat
Kuasa Menjual/ Mengalihkan Hak
Atas Jaminan merujuk Perjanjian Kredit yang dijamin.
Ø Periksa rincian lengkap objek jaminan sesuai
data yang tercantum pada dokumen jaminan.
Ø Pencantuman
domisili hukum telah
lengkap dan benar
sesuai ketentuan yang berlaku yaitu di Pengadilan dimana jaminan tanah/
tanah & bangunan berada atau dimana pemilik jaminan kendaraan.
Akibat Hukum Pengikatan Jaminan
Jenis Pengikatan
|
Akibat Hukum
|
Hak Tanggungan (APHT-SHT)
|
Memberikan Hak preferen kepada Bank / Penerima Hak
Tanggungan. Proses eksekusi melalui lelang HT atau lelang sukarela.
|
Cessie Kios
|
Tidak memberikan hak preferen kepada Bank. Dapat
langsung dipindahtangankan dengan persetujuan dari Dinas Pasar / kepala Pasar
|
Fidusia
|
Apabila sudah didaftarkan ke lembaga Fidusia, akan
memberikan hak preferen kepada Bank / Penerima Fidusia
|
Gadai
|
Barang sudah digadaikan sehingga dpt langsung
dieksekusi
|
Surat Kuasa Menjual /
Mengalihkan Hak
|
Tidak memiliki kekuatan eksekutorial
|
Untuk mengetahui update informasi terbaru mengenai utang piutang dan
serba serbi bisnis, Anda dapat mengunjungi kembali Blog https://fibrint.blogspot.co.id/
0 comments