Objek Jaminan Kredit & Perjanjian Penjaminan Kredit

3:03 PM



Pada kesempatan kali ini kta akan bahas mengenai objek yang dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit di bank. Dimana bank dalam memberikan kredit harus melakukannya berdasarkan analisis pemberian kredit yang memadai, agar kredit yang diberikan oleh bank tidak menjadi kredit macet. Bila kredit-kredit yang diberikan  oleh suatu bank banyak mengalami kemacetan, sudah pasti akan melumpuhkan kemampuan bank dalam melaksanakan kewajibannya terhadap para penyimpan dananya. 

objek kredit

Kemampuan bank untuk dapat membayar kembali simpanan dan  masyarakat banyak tergantung pula dari kemampuan bank untuk memperoleh pembayaran kembali kredit-kredit yang diberikan bank kepada debiturnya.

Dalam peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memiliki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah "jaminan" dari pada agunan.

Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan, yaitu :

Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya.

Sedangkan istilah agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan"

Secara umum objek yang dapat diterima sebagai jaminan kredit di bank adalah :
1. Tanah : SHM, Letter C, Sertifikat Sarusun, Sertifikat Hak Pakai, SHGB, Petok D, Girik
     - tanah sawah produktif                                             
     - tanah kosong
     - tanah kebun produktif
2. Tanah & Bangunan : SHM, Letter C, Sertifikat Sarusun, Sertifikat Hak Pakai, Petok D, HPTU/SIPTU
     - rumah tinggal
     - ruko
     - apartemen                                                      
     - toko
     - pabrik
3. Kendaraan Bermotor (Roda Dua & Roda Empat) : BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
     - Mobil
     - Sepeda Motor
4. KIOS/Los/Lapak : SHPTU, Surat Ijin Penggunaan KIOS atau Dokumen Kepemilikan KIOS Lainnya
5. Deposito : Bilyet Deposito

JENIS PERJANJIAN DALAM KREDIT (Perjanjian Penjaminan – Hak Tanggungan)

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah, berikut atau tidak, setiap benda yang merupakan bagian dari kesatuannya, untuk pelunasan suatu hutang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 4  Tahun  1996

Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) adalah pengganti ketentuan mengenai hipotik yang diatur dalam KUHPerdata, khusus mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Hak Tanggungan dapat meliputi bangunan, tanaman dan hasil karya, (misalnya candi, patung, gapura relief) yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang bersangkutan.

Obyek Hak Tanggungan adalah tanah dengan dasar :
Ø  Hak Milik, kecuali Hak Milik yang telah diwakafkan.
Ø  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HM Sarusun).
Ø  Hak Guna Bangunan baik Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara ataupun di atas tanah Hak Pengelolaan.
Ø  Hak Pakai yang telah didaftarkan ke BPN.

Pembebanan Hak Tanggungan dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT.

Hak yang didapat oleh pemegang Hak Tanggungan adalah :
1. Hak Preferen;
2. Hak Eksekutorial.

Ciri-ciri Hak Tanggungan adalah :
       Memberikan hak preference kepada kreditur pemegang HT.
       HT mengikuti obyeknya dalam tangan siapa obyek itu berada
                (droit de suit).
       HT tidak dapat dibagi-bagi.

Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan HT :
Ø  Sertifikat telah dilakukan pengecekan ke BPN dengan hasil positif / clear.
Ø  APHT wajib menunjuk pada PK yang dijamin (nomor dan tanggal PK harus sama) termasuk jika sudah pernah dilakukan Addendum maka APHT wajib menunjuk seluruh PK dan Addendum PK.
Ø  Nilai HT yang dipasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 125% dari plafon. Jika terdapat fasilitas existing maka yang diperhitungkan dalam nilai HT adalah outstandingnya. Jika digabung dengan jaminan lain (non fixed asset) maka nilai HT yang dipasang adalah maksimal nilai market jaminan.
Ø  Periksa domisili hukum telah sesuai dengan Pengadilan Negeri di tempat jaminan berada.
Ø  Pada bagian objek jaminan harus sesuai dengan Sertfifikat Tanah, yaitu:
-  Jenis hak atas tanah;
-  Nomor dan tanggal dikeluarkannya sertifikat;
-  Luas tanah;
-  Nomor dan tanggal Gambar Situasi/ Surat Ukur;
-  Nama pemilik tanah.
Ø  Penandatanganan APHT dilakukan oleh para pihak yang berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan pemilik jaminan yang namanya tercantum pada dokumen jaminan (dengan persetujuan pasangan jika sudah menikah).
Ø  Pembubuhan tanda tangan para pihak sesuai dengan bukti identitas para pihak.
Ø  Khusus untuk SKMHT, perhatikan tanggal jatuh tempo SKMHT sesuai ketentuan, yaitu 1 (satu) bulan untuk hak atas yang terdaftar di BPN atau 3 (tiga) bulan untuk hak atas tanah yang belum terdaftar.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
 

Undang-Undang Fidusia adalah pengganti ketentuan mengenai Fiduciare Eigendom Overdracht (FEO) yang diatur dalam KUHPerdata, khusus mengenai benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.

Pembebanan Jaminan Fidusia dilakukan dengan cara pembuatan Akta Notariil dalam bahasa Indonesia (Disebut Akta Jaminan Fidusia).

Obyek Fidusia adalah :
Ø  Benda bergerak yang berwujud;
Ø  Benda bergerak yang tidak berwujud;
Ø  Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

Hak yang didapat oleh penerima Hak Fidusia adalah :
1. Sebagai pemilik obyek Fidusia;
2. Hak Preferen;
3. Hak Eksekutorial.

Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan Fidusia :
Ø  Periksa  Perjanjian Fidusia  harus  menunjuk  Perjanjian Kredit  yang dijamin.
Ø  Periksa para pihak yang menandatangani fidusia adalah  pihak yang berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan pemilik jaminan (dengan persetujuan pasangan jika menikah).
Ø  Periksa  rincian  mengenai  Objek Jaminan harus lengkap  dan  jelas sesuai data jaminan.
Ø  Nilai penjaminan sesuai ketentuan yaitu sebesar 125% dari Plafon.
Ø  Domisili hukum adalah Pengadilan Negeri di tempat  pemilik barang/ benda fidusia berada.
Ø  Pembubuhan tanda tangan para pihak sesuai dengan bukti identitas para pihak.

Cessie merupakan penyerahan suatu hak atas benda tak berwujud dimana hak atas benda si pemberi cessie beralih/dialihkan kepada penerima cessie. Secara yuridis Cessie bukan merupakan pengikatan/lembaga jaminan, melainkan sebagai instrumen pelengkap dari suatu pengalihan hak.

Dasar Hukum : Pasal 613  KUH Perdata

Ciri-ciri Cessie :
  1. Kekuasaan untuk menagih yang diserahkan Pemberi Cessie kepada Penerima Cessie.
  2. Hanya dapat di cessie kan dengan satu akta cessie.

Obyek Cessie : Hak Tagih, Hak Sewa, Hak Cipta.

Proses Pembuatan Cessie :
Ø  Penanda-tanganan akta cessie ;
Ø  Penyerahan daftar / bukti pemilikan piutang dagang dan hak sewa atas kios.

Cessie baru berlaku jika pihak yang memiliki kewajiban (pelanggan atau debitur pemberi cessie) :
       Diberitahukan secara resmi;
       Menerima penyerahan secara tertulis;
       Mengakui secara tertulis penyerahan piutang.

Hak Penerima Cessie : Mengambil pelunasan hutang dari hasil pengalihan hak tersebut.
Perlu  diketahui  bahwa  substansi  dari  cessie  adalah  media  untuk pemindahan  dan  penyerahan hak  dan  bukan merupakan  lembaga jaminan  sesuai   ketentuan   hukum  yang  berlaku,   oleh  karenanya terdapat  kelemahan karena tetap bukan pengikatan  agunan/jaminan sehingga cessie :
Ø  Tidak  memberikan  preferensi (karena  cessie  tersebut  dibuat tanpa didasari akta pengikatan agunan/jaminan yang memberikan preferansi,  sehingga  kedudukannya terhadap pihak ketiga masih bersifat konkuren).

Secara yuridis setiap saat dapat diletakkan sita oleh pihak ketiga.

Hak Sewa Kios  merupakan  hak menikmati suatu  barang  bukan barang  itu  sendiri, atau dengan  kata lain Hak Sewa Kios  bukan merupakan  hak  kebendaan  (Zakenrechtelijke)  tapi  merupakan persoonrechtelijke (Pasal 1548 KUHPerdata).

Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan Cessie :
Ø  Periksa Perjanjian Cessie  harus merujuk  Perjanjian Kredit yang dijamin.
Ø  Periksa  para pihak yang  menandatangani Cessie  adalah  pihak yang berwenang yaitu pejabat Bank yang berwenang dan pemilik jaminan (dengan persetujuan pasangan jika menikah).
Ø  Pencantuman Objek Cessie harus lengkap.
Ø  Domisili hukum adalah Pengadilan Negeri di tempat kios berada.
Ø  Pembubuhan   tanda tangan  para  pihak  sesuai   dengan   bukti identitas para pihak.

Surat Kuasa Menjual/ Mengalihkan Hak Atas Jaminan merupakan pemberian kuasa dari pemilik barang yang dijaminkan kepada pihak kreditur untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan barang yang dijaminkan untuk kepentingan pelunasan kredit pemberi kuasa/ pihak yang ditanggung hutangnya oleh pemberi kuas.

Dasar Hukum Pemberian Kuasa : Pasal 1792-1813 KUH Perdata

Jenis-Jenis Kuasa :
1.       Kuasa Umum
2.       Kuasa Khusus
3.       Kuasa Substitusi ( tidak dilihat dari segi sifat dan kepentingannya)
4.       SKMHJ termasuk dalam kuasa khusus karena menyebutkan pembatasan pada perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan.

Berakhirnya Pemberi Kuasa :
1.       Adanya penghentian atas kuasa tersebut
       Ditarik atau dicabut oleh Pemberi Kuasa
       Dikembalikan kuasanya oleh Penerima Kuasa
2.       Meninggalnya salah satu pihak

Hal-hal yang WAJIB diperhatikan dalam proses pembuatan SKMHJ :
Ø  Pastikan data  para pihak  yang  menandatangani  sesuai  dengan bukti identitas dan memiliki kewenangan adalah pejabat Bank dan pemilik jaminan yang namanya  tercantum pada dokumen jaminan (dengan persetujuan pasangan jika menikah).
Ø  Surat  Kuasa  Menjual/ Mengalihkan  Hak  Atas  Jaminan  merujuk Perjanjian Kredit yang dijamin.
Ø  Periksa rincian lengkap objek jaminan sesuai data yang tercantum pada dokumen jaminan.
Ø  Pencantuman  domisili  hukum  telah  lengkap  dan  benar  sesuai ketentuan yang berlaku yaitu di Pengadilan dimana jaminan tanah/ tanah & bangunan berada atau dimana pemilik jaminan kendaraan.

Akibat Hukum Pengikatan Jaminan
Jenis Pengikatan
Akibat Hukum
Hak Tanggungan (APHT-SHT)
Memberikan Hak preferen kepada Bank / Penerima Hak Tanggungan. Proses eksekusi melalui lelang HT atau lelang sukarela.
Cessie Kios
Tidak memberikan hak preferen kepada Bank. Dapat langsung dipindahtangankan dengan persetujuan dari Dinas Pasar / kepala Pasar
Fidusia
Apabila sudah didaftarkan ke lembaga Fidusia, akan memberikan hak preferen kepada Bank / Penerima Fidusia
Gadai
Barang sudah digadaikan sehingga dpt langsung dieksekusi
Surat Kuasa Menjual / Mengalihkan Hak
Tidak memiliki kekuatan eksekutorial
  

Untuk mengetahui update informasi terbaru mengenai utang piutang dan serba serbi bisnis, Anda dapat mengunjungi kembali Blog https://fibrint.blogspot.co.id/

You Might Also Like

0 comments