Tanah Letter C dan Hak Kepemilikan Tanah

1:24 PM



Kebutuhan akan tanah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Selama ini masyarakat pedesaan atau masyarakat adat cenderung menempati dan memiliki tanah mereka secara turun temurun dari nenek moyang mereka, sehingga surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali. Mereka menempati dan menggarap tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun sehingga masyarakat pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik si A atau si B tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut.Atas  Karena kondisi tersebut sehingga menimbulkan penguasaan atas tanah. Pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum, yang menimbulkan penguasaan atas tanah, membuat Negara berkewajiban memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dengan cara mengadakan pendaftaran tanah, dengan menerbitkan sertifikat sebagai bukti penguasaan tanah.

Selama ini masyarakat desa atau masyarakat adat lebih mengenal bukti kepemilikan tanah berupa dokumen letter C. Dokumen Letter C tersebut awalnya hanya berfungsi sebagai catatan kelurahan/desa untuk tanah yang dimiliki masyarakat adat secara turun temurun. Akan tetapi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah hanya diberikan bukti berupa Letter C/Girik/Petok D sebagai alat bukti pembayaran pajak atas kepemilikan tanah tersebut. 

Bagaimana kekuatan hukum Girik sebagai alat pembuktian hak penguasaan tanah menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa Girik bukan merupakan bukti penguasaan tanah setelah berlakunya UUPA, namun kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus. Kekuatan pembuktian Letter C tidak bersifat sempurna. Letter C tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain. Sehingga untuk memastikan pemilik tanah yang dimaksud tidak cukup hanya dibuktikan dengan salinan / copy Letter C saja, akan tetapi diperlukan dokumen lain untuk memastikan kepemilkan tersebut, antara lain :

  1.  Girik/Petok/ atas tanah tersebut ;
  2.  PBB serta bukti pembayarannya ;
  3.  Surat Keterangan Riwayat Tanah dari     Kelurahan ;
  4. Surat tidak sengketa
Dan saat ini dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria yang ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun yang akan tunduk kepada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut merupakan hak adat. Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah adat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik Adat.
Bukan Bukti Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Minimnya kesadaran dan pengetahuan akan bukti kepemilikan tanah, Masyakat desa atau masayarakat adat mengganggap tanah milik adat dengan kepemilikan berupa girik, dan Kutipan Letter C yang berada di Kelurahan atau Desa merupakan bukti kepemilikan yang sah. Juga masih terjadinya peralihan hak seperti jual beli, hibah, kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan sudah terjadi peralihan hak yang dasar perolehannya dari girik dan masih terjadinya mutasi girik yang didasarkan oleh akta-akta, tanpa didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, tanggal 27 Maret 1993, Nomor : SE-15/PJ.G/1993, tentang Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB II), hal ini disebabkan karena banyaknya timbul permasalahan yang ada di masyarakat karena dengan bukti kepemilikan berupa girik menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan atau ketidakpastian mengenai obyek tanahnya. Maka peran serta buku kutipan letter C sangat dominan untuk menjadi acuan atau dasar alat bukti yang dianggap masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Seorang Kepala Desa atau Kelurahan akan mencocokkan girik tersebut pada Kutipan Letter C pada Kelurahan. Sedangkan pengajuan hak atas tanah untuk yang pertama kali adalah harus ada Riwayat Tanah (yang dikutip dari letter C) serta Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan. Dengan dipenuhinya dokumen alat bukti tersebut seorang warga dapat mengajukan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh hak atas tanah pada Badan Pertanahan yang disebut Sertipikat.

Demikian informasi mengenai kepemilikan hak tanah adat atau tanah berupa letter C/ Girik. Maka untuk meningkatkan pengakuan hak milik tanah Anda yang masih berupa tanah adat/ letter c/ girik / petok D agar segera didaftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh hak atas tanah pada Badan Pertanahan yang disebut Sertipikat. Pengakuan hak milik atas tanah yang dituangkan kedalam bentuk sertipikat  merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UUPA dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah. Sertipikat tanah membuktikan bahwa pemegang hak mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu. Sertipikat tanah merupakan salinan buku tanah dan didalamnya terdapat gambar situasi dan surat ukur serta memuat data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Berkaitan dengan Tanah Letter C, baca juga artikel Peran Lurah dan PPAT : Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Girik / Letter C dan Persyaratan Dokumen Pembuatan Akta PPAT, atas perolehan girik, perolehan hak seperti jual beli, hibah, warisan 

Untuk mengetahui update informasi & artikel terbaru, Anda dapat mengunjungi kembali Blog https://fibrint.blogspot.co.id/

You Might Also Like

4 comments

  1. Salam Gan,

    saya mau tannya untuk status tanah apakah jika saya hannya mempunyai PBB tanah dengan atas nama saya dan tidak ada Letter C apakah manakah yang lebih kuat statusnya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam Gan,,
      Jika saat ini Anda hanya mempunyai PBB tanah atas nama Anda, hal tersebut sifatnya hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak atas tanah. PBB tersebut memuat lokasi objek pajak, luas dan besaran nilai pajak atas tanah.
      Saran saya lebih baik segera dilakukan pengecekan ulang untuk dicocokan dengan dokumen pendukung kepemilikan tanah lainnya baik berupa dokumen Letter C/Girik/Petok D yang tercatat di Kelurahan setempat maupun kecamatan dimana lokasi tanah tersebut untuk memastikan status pemilik tanah tersebut. Apakah nama wajib pajak, data lokasi, luas tanah pada dokumen PBB tersebut sesuai dengan nama pemilik, data lokasi, luas tanah yang tertera pada dokumen Letter C/Girik/Petok D yang tercatat di kelurahan setempat. Dan pastikan juga asal usul kepemilikan tanah tersebut, apakah sebelumnya tanah tersebut Anda peroleh dari waris, hibah, ataupun dari proses jual beli. Untuk tindak lanjutnya segera didaftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh hak atas tanah berupa Sertifikat pada Badan Pertanahan. Sehingga Anda lebih mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Smoga bermanfaat Gan,, Salam.

      Delete
  2. Salam. Saya ingin bertanya. Saya mendiami sebidang lahan dengan bukti kepemilikan berupa AJB dari sebuah tanah adat. Saat hendak membuat warkah,pihak kecamatan meminta leter C sedangkan di kecamatan leter c hilang. Apa solusi untuk masalah saya. Terima kasih

    ReplyDelete