Mengenal Over Kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)
10:15 PMJIka Anda menemukan adanya penawaran dalam iklan rumah
yang dijual secara over kredit. Sebenarnya, apa over kredit itu? Sesuai dengan namanya, dalam transaksi jual-beli rumah secara
over kredit, pihak pembeli akan mengambil alih sisa utang atau kredit pemilikan
rumah (KPR) pihak penjual. Dengan kata lain, pembeli akan meneruskan cicilan
kredit penjual. Tentu saja, sebelumnya, pembeli membayarkan sejumlah uang
kepada penjual untuk mengganti semua uang muka dan cicilan yang telah
dibayarkannya kepada bank dan mengompensasi peningkatan harga rumah tersebut.
![]() |
over kredit kpr |
Over kredit adalah proses memindahkan /mengalihkan kredit
yang sebelumnya dilakukan oleh pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Lazimnya, over kredit terjadi karena berbagai faktor.
Misalnya, karena faktor ekonomi: debitur tidak mampu atau kelebihan uang
sehingga mau pindah ke rumah yang lebih bagus.
A. Oper Kredit Langsung Melalui Bank
(cara paling aman)
Oper kredit langsung melalui Bank
adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan Alih Debitur. Caranya
adalah sebagai berikut:
- Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di Bank, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
- Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
- Dalam hal kredit disetujui oleh pihak Bank (setelah diteliti persyaratannya) , maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
Kelebihannya dari Alih Debitur
melalui Bank langsung adalah:
- Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih tetap digunakan sebagai jaminkan ke Bank dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
- Pembeli dapat mengangsur ke Bank atas namanya sendiri.
Adapun Kelemahannya adalah:
- Proses pengajuan sebagai Debitur di Bank mengikuti prosedur yang berlaku di Bank
- Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analis kredit mereka)
- Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak Bank
- Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank.
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI
HADAPAN NOTARIS (cara setengah aman)
Selain proses over kredit melalui
Bank secara langsung dengan cara alih Debitur tersebut, ada proses lain
yang cukup aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara
langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan menggunakan akta
Notaris.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas, lampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat yang berstempel bank, fotokopi IMB, fotokopi PBB, fotokopi bukti pembayaran angsuran, buku tabungan yang digunakan untuk membayar angsuran, serta KTP, kartu keluarga, dan buku nikah dari pihak pertama dan pihak kedua. Anda bisa tanyakan ke pihak notaris mengenai persyaratan lengkap yang dibutuhkan.
- Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat yang menajdi jaminan di Bank.
- Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada Bank perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang dijadikan sebagai agunan pada Bank.
- Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli menyampaikan kepada Bank salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point 2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3.
Kelebihan dari proses oper kredit
dengan menggunakan akta notaris adalah Prosesnya lebih mudah dan cepat, dan
biaya relatif lebih murah.
Sedangkan kelemahannya adalah:
- Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke Bank
- Pembeli mengangsur ke Bank atas nama penjual.
- Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada Bank (sebagaimana point 4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke pihak Bank dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan tersebut. Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur.
Walaupun terdapat beberapa kelemahan
(yang bisa dijembatani) , pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris
tetap saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan
surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat apapun
(hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan bukti surat
pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak pembeli dapat mengambil
asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta Notaris yang sudah
ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak. Perlu saya sampaikan juga
bahwa oper kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di
lakukan 1 kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama.
Jika pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli pertama
tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat dibuatkan transaksi
baru.
C. Oper Kredit dibawah tangan (cara
paling tidak aman)
Oper kredit dibawah tangan adalah
transaksaki antara penjual – pembeli dan sebagai bukti transaksi
hanya dibuatkan kwitansi jual beli saja. Jual beli dibawah tangan tidak
dibenarkan secara hukum dan tidak mengikat pihak ketiga. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka berdasarkan hukum, pemilik yang sah atas tanah dan
bangunan tersebut adalah pemilik pihak pertama sehingga peralihan haknya harus
melalui / mendapat persetujuan pihak pertama. Hal ini kan menyulitkan di
kemudian hari, apalagi jika pemilik pertama sudah tidak diketahui
keberadaannya. Sedangkan bagi pihak bank, cara yang ketiga ini tidak
dapat diakui sebagai jual beli, sehingga jika anda sudah melunasi
angusrannya tetap tidak dapat mengambil sertifikatnya.
Demikian penjelasan singkat Mengenal
Over Kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Semoga bermanfaat.
Untuk mengetahui update informasi
terbaru mengenai utang piutang dan serba serbi bisnis, Anda dapat mengunjungi
kembali Blog https://fibrint.blogspot.co.id/
0 comments