Waspada Pemasaran Produk Asuransi, Kerjasama pemasaran antara Bank dengan Perusahaan Asuransi ( bancassurance )

9:57 PM


Meningkatnya kebutuhan masyarakat atas produk asuransi, yang diikuti dengan peningkatan pemasaran produk asuransi. Asuransi yang dulunya hanya mengandalkan agen perorangan, kini telah merambah perbankan dan ditawarkan oleh hampir semua bank. Asuransi yang ditawarkan oleh bank didasarkan atas suatu kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi atau lebih dikenal dengan istilah bancassurance.

Produk Asuransi - bancassurance
Bancassurance semakin diminati oleh industri perbankan karena dapat menambah pendapatan non bunga berupa fee based income. Namun selain keuntungan yang diperoleh pihak bank, terdapat juga risiko yang harus dihadapi di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut terutama risiko hukum dan risiko reputasi. 

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas bancassurance wajib menerapankan prinsip perlindungan nasabah dalam menerapkan Manajemen Risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip pokok transparansi berkaitan dengan asuransi yang dipasarkan, antara lain :

a. Menjelaskan secara lisan dan tulisan kepada nasabah antara lain sebagai berikut:
1) Asuransi yang dipasarkan bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah;
2) Penggunaan logo dan atau atribut Bank lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran (marketing) lainnya tidak dapat diartikan bahwa asuransi tersebut merupakan produk Bank;
3) Karakteristik asuransi seperti fitur, persyaratan, risiko, manfaat, biaya-biaya asuransi serta prosedur klaim oleh nasabah

b. Dalam hal asuransi yang dipasarkan merupakan hasil pengembangan dengan produk Bank (bundling product), maka:
1) Bank wajib menjelaskan kepada nasabah secara lisan dan tulisan bagian yang menjadi hak dan kewajiban masing-
masing pihak;
2) Nasabah secara individual harus mendapatkan polis asuransi atau tanda bukti kepesertaan dalam hal nasabah diikutsertakan dalam produk asuransi kumpulan/kolektif;

c. Dalam hal yang dipasarkan merupakan asuransi yang terkait dengan investasi (investment link/unit link), maka:
1) Bank wajib menjelaskan secara lisan dan tulisan kepada nasabah karakteristik investasi tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup portofolio aset investasi, prosedur dan pihak yang melakukan valuasi nilai unit, manajer investasi, bank kustodian, risiko investasi yang dihadapi, persyaratan dan tata cara untuk penjualan kembali (redeem) serta pihak yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan valuasi nilai unit kepada nasabah;
2) Bank dilarang memberikan jaminan atau turut memberikan jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila asuransi yang terkait investasi tersebut menawarkan jaminan tingkat penghasilan atau pengembalian tertentu.

Selain penerapan perlindungan nasabah tersebut, pihak bank juga wajib memastikan bahwa penggunaan data nasabah tidak melanggar ketentuan mengenai Rahasia Bank. Memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank, antara lain berdasarkan permintaan, persetujuan atau kuasa yang dibuat secara tertulis dari nasabah untuk menggunakan data nasabah dengan menyebutkan secara spesifik tujuan, jenis data nasabah dan asuransi yang diminati.
 
Sehingga perlu adanya edukasi bagi nasabah perbankan agar lebih mengerti mengenai lembaga yang menjadi kepercayaannya dan dapat mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi perlindungan nasabah tersebut. 

Demikian ulasan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas bancassurance dengan menerapankan prinsip perlindungan nasabah, sehingga dapat menambah informasi bagi Anda perihal pemasaran produk asuransi yang akan Anda pilih/minati.

Untuk mengetahui update informasi terbaru mengenai utang piutang dan serba serbi bisnis, Anda dapat mengunjungi kembali Blog https://fibrint.blogspot.co.id/

You Might Also Like

0 comments