Waspada Pemasaran Produk Asuransi, Kerjasama pemasaran antara Bank dengan Perusahaan Asuransi ( bancassurance )
9:57 PM
Meningkatnya kebutuhan masyarakat atas produk asuransi, yang diikuti dengan
peningkatan pemasaran produk asuransi. Asuransi yang dulunya hanya mengandalkan
agen perorangan, kini telah merambah perbankan dan ditawarkan oleh hampir semua
bank. Asuransi yang ditawarkan oleh bank didasarkan atas suatu kerjasama antara
bank dan perusahaan asuransi atau lebih dikenal dengan istilah bancassurance.
Produk Asuransi - bancassurance |
Bancassurance semakin diminati oleh industri
perbankan karena dapat menambah pendapatan non bunga berupa fee based income.
Namun selain keuntungan yang diperoleh pihak bank, terdapat juga risiko yang
harus dihadapi di dalam pelaksanaan kerjasama tersebut terutama risiko hukum
dan risiko reputasi.
Sesuai
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas bancassurance wajib menerapankan prinsip perlindungan
nasabah dalam
menerapkan Manajemen Risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip pokok transparansi
berkaitan dengan asuransi yang dipasarkan, antara lain :
a. Menjelaskan
secara lisan dan tulisan kepada nasabah antara lain sebagai berikut:
1) Asuransi yang dipasarkan
bukan merupakan produk Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan
pemerintah;
2) Penggunaan logo dan atau
atribut Bank lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran (marketing) lainnya
tidak dapat diartikan bahwa asuransi tersebut merupakan produk Bank;
3) Karakteristik asuransi
seperti fitur, persyaratan, risiko, manfaat, biaya-biaya asuransi serta
prosedur klaim oleh nasabah
b. Dalam
hal asuransi yang dipasarkan merupakan hasil pengembangan dengan produk Bank (bundling
product), maka:
1) Bank wajib menjelaskan
kepada nasabah secara lisan dan tulisan bagian yang menjadi hak dan kewajiban
masing-
masing pihak;
2) Nasabah secara
individual harus mendapatkan polis asuransi atau tanda bukti kepesertaan dalam
hal nasabah diikutsertakan dalam produk asuransi kumpulan/kolektif;
c. Dalam
hal yang dipasarkan merupakan asuransi yang terkait dengan investasi (investment
link/unit link), maka:
1) Bank wajib menjelaskan
secara lisan dan tulisan kepada nasabah karakteristik investasi tersebut yang
sekurang-kurangnya mencakup portofolio aset investasi, prosedur dan pihak yang
melakukan valuasi nilai unit, manajer investasi, bank kustodian, risiko
investasi yang dihadapi, persyaratan dan tata cara untuk penjualan kembali (redeem)
serta pihak yang bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan valuasi nilai unit
kepada nasabah;
2) Bank dilarang memberikan
jaminan atau turut memberikan jaminan baik secara langsung maupun tidak
langsung, apabila asuransi yang terkait investasi tersebut menawarkan jaminan tingkat
penghasilan atau pengembalian tertentu.
Selain penerapan perlindungan nasabah
tersebut, pihak bank juga wajib
memastikan bahwa penggunaan data nasabah tidak melanggar ketentuan mengenai
Rahasia Bank. Memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia Bank, antara lain
berdasarkan permintaan, persetujuan atau kuasa yang dibuat secara tertulis dari
nasabah untuk menggunakan data nasabah dengan menyebutkan secara spesifik
tujuan, jenis data nasabah dan asuransi yang diminati.
Sehingga perlu adanya edukasi bagi nasabah
perbankan agar lebih mengerti mengenai lembaga yang menjadi kepercayaannya dan
dapat mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi perlindungan nasabah
tersebut.
Demikian ulasan mengenai Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, Bank yang menyelenggarakan aktivitas bancassurance
dengan menerapankan
prinsip perlindungan nasabah, sehingga dapat menambah informasi bagi Anda
perihal pemasaran produk asuransi yang akan Anda pilih/minati.
Untuk mengetahui update informasi terbaru
mengenai utang piutang dan serba serbi bisnis, Anda dapat mengunjungi kembali
Blog https://fibrint.blogspot.co.id/
0 comments