Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan Girik / Letter C dan Persyaratan Dokumen Pembuatan Akta PPAT
4:44 PM
Seiring
dengan semakin meningkatnya nilai ekonomi tanah, menyebabkan banyaknya
proses peralihan hak yang terjadi di masyarakat,
dan disarankan oleh pihak Lurah beserta stafnya untuk membuat suatu akta agar
dapat memperoleh hak atas tanah pada Kantor Pertanahan.
http://www.fibrianto.com/2016/11/peran-lurah-dan-ppat-peralihan-hak-atas.html |
Peralihan
Hak Atas Tanah berdasarkan alat bukti berupa Girik dan atau akta sebagai Bukti
Peralihan Hak yang belum didaftar. Dengan adanya suatu peralihan hak atas tanah
seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan
di Kantor Pertanahan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain dengan dasar
perolehan girik ataupun yang didukung dengan Kutipan Letter C Kelurahan.
a.
Peran Lurah Dalam Kaitannya Proses Peralihan Hak.
Disinilah peran serta Lurah sebagai
pemegang Buku Letter C mempunyai peran yang penting yang berkaitan dengan
proses peralihan hak atas tanah, disamping itu sebagai kepala wilayah dan
dianggap sebagai seorang yang mengetahui kondisi dan status tanah.
Serta terhadap tanah-tanah milik adat yang
terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan ataupun akta-akta
yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan hak kepada orang lain yang
dasar perolehan dari girik ataupun yang tercatat pada Kutipan Letter C
Kelurahan, untuk itu Lurah yang mempunyai tugas fungsi pelayanan kepada masyarakat
untuk peran Lurah dalam hal ini adalah:
(a) Memberikan pelayanan dibidang
pertanahaan yaitu membuat Riwayat Tanah/Surat Keterangan yang memuat asal-usul
perolehan pemilik sejak tahun yang tercatat pada Kutipan Letter C Kelurahan
sampai dengan perolehan yang dimiliki oleh pihak pemilik tanah, sebelum
pembuatan riwayat tanah, Lurah/Kepala Desa mencocokkan Buku Kutipan Letter C
dengan girik asal perolehan;
(b) Memberikan keterangan mengenai status
tanah tersebut, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
atas tanah tersebut;
(c) Membuat Surat Keterangan/Riwayat Tanah
dalam akta-akta yang belum didaftarkan pada Kantor Pertanahan yang sudah
terjadi peralihan hak atas tanah, dengan merinci dari asal perolehan yang lama
sampai dengan perolehan yang sekarang ini dimilik oleh pemilik tanah dengan melampirkan
dokumen-dokumen seperti copy girik serta akta-akta asal perolehan tersebut;
(d) Memberikan copy Kutipan Letter C Kelurahan untuk dilegalisir oleh Lurah/Kelapa
Desa kepada pihak yang akan memohon pensertipikatan hak atas tanah;
(e) Mengajukan permohonan kepada instansi
pemerintah diluar wilayah mereka, atas dasar pelayanan umum, mengenai
permintaan Kutipan Letter C Kelurahan;
(f) Memberikan keterangan bahwa girik tersebut terdaftar atau sesuai dengan Kutipan
Letter C Kelurahan;
(g) Meneliti dan memeriksa, apabila terjadi
peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan khususnya bidang tanah
milik adat;
Setiap terjadi peralihan hak atas tanah
yang berdasarkan girik, sebelum dilaksanakan atau dilangsungkan suatu jual
beli, hibah atau kewarisan terlebih dahulu harus dibuatkan:
(a) Membuat Riwayat Tanah yang dikeluarkan
oleh Lurah/Kepala Desa;
(b) Pernyataan Tidak Dalam Sengketa;
(c) Kutipan Letter C Kelurahan yang telah
dilegalisier oleh Lurah/Kepala Desa.
b.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam kurun waktu 1961 hingga
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 ini telah terjadi
banyak sekali kekacauan dan kesalahan-kesalahan dalampembuatan akta PPAT,
bagimana pelaksanaan tugas dan PPAT tidak tertuang, mengenai kewenangan membuat
akta tanah dalam daerah kerja PPAT, setiap terjadi pembuatan akta tidak
dibayarkan uang balik nama lebih dahulu sebelum dibuat akta PPAT-nya ataupun
tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dengan telah dicabutnya Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, maka telah mengarah
kepada ketertiban hukum keagrariaan, apalagi PPAT sudah dianggap Pejabat Umum dan
akta-aktanya adalah akta otentik.
Akta PPAT merupakan salah satu sumber data
bagi pemeliharaan pendaftaran tanah, maka wajib sedemikan rupa sehingga dapat
dijadikan dasar yang kuat untuk pendaftaran pemindahan dan pembebanan hak yang tanah
milik adat yang masih dimiliki berupa girik, untuk pelayanan pembuatan akta dalam memperoleh hak atas tanah telah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran
Tanah, sebelum diajukan pendaftaran hak di Kantor Pertanahan, harus dibuatkan
akta terlebih dahulu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Adapun Persyaratan dan Prosedur Dalam Pembuatan Akta PPAT adalah sebagai berikut :
Persyaratan dalam pembuatan akta PPAT, atas
perolehan girik, perolehan hak seperti jualbeli, hibah, kewarisan (akta-akta
yang belum didaftarkan yang terjadi peralihan/yang dimutasikan ke girik).
a) Foto copy identitas pemilik tanah
suami-istri, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah;
b) Alat bukti kepemilikantanah berupa
girik, akta peralihan hak seperti jual beli, hibah dan kewarisan (akta-akta
yang belum didaftarkan yang sudah terjadi peralihan).
c) Surat Keterangan Warisan yang diketahui
oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat setempat, Penetapan Pengadilan
Agama/ Pengadilan Negeri tentang Pembagian Warisan;
d) Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa
yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
e) Surat Keterangan/Riwayat Tanah yang
dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat
f) Foto Copy Identitas KTP Pembeli dan
Kartu Keluarga;
g) Foto Copy Identitas semua ahli waris;
h) Foto Copy Surat Kematian;
i) Foto Copy SPPT-PBB tahun berjalan serta
bukti pelunasan;
j) Bukti Pembayaran Pajak SSP dan BPHTB.
Dengan persyaratan tersebut diatas, telah
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997, Pasal 24 ayat 1
huruf k, tentang hak-hak lama dibuktikan dengan bukti tertulis.
Adapun pelaksanaan pembuatan aktanya oleh
PPAT, diatur dalam pasal 101, PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, tentang
Pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran
Tanah, secara garis besarnya adalah :
a) Dihadiri oleh kedua belah pihak/jika
ahli waris semua harus hadir/adanya surat kuasa secara notariil, dalam
melakukan perbuatan hukum;
b) Meneliti dokumen-dokumen sebagai alat
bukti kepemilikan sebagaimana telah diuraikan diatas;
c) Pembacaan akta dihadapan para
pihak/semua ahli waris/kuasa notariil dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
sekaligus penandatangan.
d) Harus hadir 2 (dua) orang saksi untuk
memberikan kesaksian, mengenai kehadiran para pihak dan keberadaan
dokumen-dokumen yang ditunjukan dalam akta.
e) Mengesahkan akta sekaligus memberikan salinan kepada pihak penghadap,
dan serta mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh hak
atas tanah.
Setelah bukti peralihan hak berupa akta itu
disahkan seharusnya diajukan permohonan hak ke kantor pertanahan, tetapi
kenyataannya setelah memperoleh akta itu masyarakat menganggap bahwa mereka
memiliki hak atas tanah dan tidak melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan.
Hal ini dikarenakan biaya untuk pemrosesan sertipikat mahal dan membutuhkan waktu
yang lama.
Saran dari penulis untuk lebih memperkuat hak
atas kepemilikan tanah tersebut agar dilanjutkan dengan proses permohonan dan
pendaftaran hak atas tanah ke kantor pertanahan.
Lebih jelas baca juga artikel tentang Tanah Letter C dan Hak Kepemilikan Tanah
0 comments