Pengajuan / Aplikasi Kartu Kredit Anda di Tolak Mungkin Inilah Alasannya
9:40 PM
Kartu kredit dikenal sebagai salah satu alat pembayaran pengganti
uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa yang diinginkan
di merchant dan/atau tarik tunai di ATM.
Ilustrasi Kartu Kredit |
Beberapa waktu yang lalu ramai sekali woro-woro perihal pengajuan
aplikasi kartu kredit dari Marketing salah satu Perbankan. Dan beberapa kawan
yang berminat ikut mengajukan aplikasi pembuatan kartu kredit tersebut dengan
"iming-iming" adanya berbagai program promo dan reward transaksi
kartu kredit yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan terutama berupa
program diskon atau potongan harga jika berbelanja di salah satu perusahaan
retail.
Siapa yang tidak ngiler coba dengan banyaknya iming-iming tersebut?
Namun setelah beberapa hari pengajuan proses aplikasi,
ada kawan yang mendapatkan informasi bahwa aplikasi kartu kreditnya
ditolak.
Apakah anda juga pernah mengalami pengajuan kartu kredit yang di
tolak? Atau belum ada kepastian hingga berbulan-bulan dari pihak bank, mengenai
kartu kredit yang kalian ajukan?
Berikut coba kita ulas perihal kebijakan Bank Indonesia, mengenai
penerapan manajemen resiko oleh pihak bank penerbit kartu kredit yang akan
memperhatikan beberapa hal berikut:
- batas minimum
usia calon Pemegang Kartu;
- batas minimum
pendapatan calon Pemegang Kartu;
- batas maksimum
plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu;
- batas maksimum
jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu
Kredit
Sedangkan penjelasan detail pertimbangan manajememen resiko pihak
bank penerbit kartu kredit, sbb:
1. Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit
·
Kartu
Kredit utama
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun
atau telah kawin.
·
Kartu Kredit tambahan
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin.
Batas
minimum usia calon Pemegang Kartu dibuktikan dengan dokumen identitas resmi,
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
2. Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu
Kredit
Batas
minimum pendapatan tiap bulan calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah Rp
3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
Batas
minimum pendapatan calon Pemegang Kartu harus dibuktikan berupa dokumen resmi
yang menunjukkan batas minimum pendapatan yang bersangkutan dengan bukti
pendapatan/ slip gaji dari instansi atau perusahaan pemberi kerja tempat calon
Pemegang Kartu Kredit bekerja, atau dapat juga dibuktikan dengan dokumen
lainnya seperti bukti setoran pajak, yang akan diminta pada saat calon Pemegang
Kartu mengajukan aplikasi.
3. Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan
oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit.
Dalam
menganalisis batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, Batas
maksimum plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit
secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga)
kali pendapatan tiap bulan.
Pendapatan
tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah
pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang
kepada pemberi pekerjaan (take home pay).
4. Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang
dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit
Batas maksimum
jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk
1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit.
Pembatasan
jumlah Penerbit Kartu Kredit ini tetap berlaku meskipun total plafon kredit
dari kedua Penerbit Kartu Kredit belum mencapai batas maksimum plafon kredit
yang dapat diterima oleh Pemegang Kartu Kredit.
Nah, paling tidak sekarang kita paham perihal pertimbangan pihak
bank pernerbit kartu kredit dalam memutuskan pengajuan aplikasi kartu kredit
kita akan diterima atau ditolak bank.
Namun perlu diingat yaa, selain itu juga masih ada beberapa syarat
lain yang juga harus dipenuhi pada saat permohonan pembuatan kartu kredit.
Yang pasti tujuan ketentuan persyaratan batas minimum usia, batas
minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum jumlah
Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit, dimaksudkan agar
Pemegang Kartu bijak menggunakan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran yang
dananya bersumber dari kredit serta penggunaannya sesuai dengan kemampuan
bayar.
0 comments