Pengajuan / Aplikasi Kartu Kredit Anda di Tolak Mungkin Inilah Alasannya

9:40 PM

Kartu kredit dikenal sebagai salah satu alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa yang diinginkan di merchant dan/atau tarik tunai di ATM.

Ilustrasi Kartu Kredit

Beberapa waktu yang lalu ramai sekali woro-woro perihal pengajuan aplikasi kartu kredit dari Marketing salah satu Perbankan. Dan beberapa kawan yang berminat ikut mengajukan aplikasi pembuatan kartu kredit tersebut dengan "iming-iming" adanya berbagai program promo dan reward transaksi kartu kredit yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan terutama berupa program diskon atau potongan harga jika berbelanja di salah satu perusahaan retail. 

Siapa yang tidak ngiler coba dengan banyaknya iming-iming tersebut? 

Namun setelah beberapa hari pengajuan proses aplikasi,  ada kawan yang mendapatkan informasi bahwa aplikasi kartu kreditnya ditolak.

Apakah anda juga pernah mengalami pengajuan kartu kredit yang di tolak? Atau belum ada kepastian hingga berbulan-bulan dari pihak bank, mengenai kartu kredit yang kalian ajukan? 

Berikut coba kita ulas perihal kebijakan Bank Indonesia, mengenai penerapan manajemen resiko oleh pihak bank penerbit kartu kredit yang akan memperhatikan beberapa hal berikut:
  • batas minimum usia calon Pemegang Kartu; 
  • batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu; 
  • batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada Pemegang Kartu; 
  • batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit 
Sedangkan penjelasan detail pertimbangan manajememen resiko pihak bank penerbit kartu kredit, sbb:

1.  Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit 
·        Kartu Kredit utama 
Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin. 

·        Kartu Kredit tambahan 
Batas minimum usia calon Pemegang Kartu Kredit tambahan adalah 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin. 
Batas minimum usia calon Pemegang Kartu dibuktikan dengan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.

2.  Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit 

Batas minimum pendapatan tiap bulan calon Pemegang Kartu Kredit utama adalah Rp 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).

Batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu harus dibuktikan berupa dokumen resmi yang menunjukkan batas minimum pendapatan yang bersangkutan dengan bukti pendapatan/ slip gaji dari instansi atau perusahaan pemberi kerja tempat calon Pemegang Kartu Kredit bekerja, atau dapat juga dibuktikan dengan dokumen lainnya seperti bukti setoran pajak, yang akan diminta pada saat calon Pemegang Kartu mengajukan aplikasi.

3.  Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. 

Dalam menganalisis batas minimum pendapatan calon Pemegang Kartu Kredit, Batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit secara kumulatif kepada 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah sebesar 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.

Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi pekerjaan (take home pay).

4.  Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit 

Batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit untuk 1 (satu) Pemegang Kartu Kredit adalah 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit. 

Pembatasan jumlah Penerbit Kartu Kredit ini tetap berlaku meskipun total plafon kredit dari kedua Penerbit Kartu Kredit belum mencapai batas maksimum plafon kredit yang dapat diterima oleh Pemegang Kartu Kredit. 

Nah, paling tidak sekarang kita paham perihal pertimbangan pihak bank pernerbit kartu kredit dalam memutuskan pengajuan aplikasi kartu kredit kita akan diterima atau ditolak bank.

Namun perlu diingat yaa, selain itu juga masih ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi pada saat permohonan pembuatan kartu kredit.

Yang pasti tujuan ketentuan persyaratan batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, batas maksimum jumlah Penerbit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit, dimaksudkan agar Pemegang Kartu bijak menggunakan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran yang dananya bersumber dari kredit serta penggunaannya sesuai dengan kemampuan bayar. 


You Might Also Like

0 comments