Letter C Sebagai Alat Bukti Perolehan Hak Atas Tanah dan Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank
9:52 PMBahasan yang saling berkaitan dalam pembahasan sebelumnya mengenai Tanah Letter C dan Hak Kepemilikan Tanah http://www.fibrianto.com/2015/02/tanah-letter-c-dan-hak-kepemilikan-tanah.html
Di Negara Indonesia pada saat ini
sudah semakin maju peraturan-peraturan yang mengatur tentang pertanahan, tetapi
pada kenyataannya masih ditemui masyarakat pedesaan atau bisa dikatakan
masyarakat adat yang belum mengerti dengan peraturan-peraturan mengenai tanah
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Minimnya Pengetahuan Masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan
hak atas tanah
Minimnya bukti kepemilikan atas
tanah ini menjadi salah satu penyebab minimnya proses pendaftaran hak atas
tanah. Hal lain yang menjadi penyebab adalah minimnya pula pengetahuan
masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah. Proses pembuatan
sertipikat itu mereka harus memiliki surat-surat kelengkapan untuk tanah yang
mereka miliki. Tanah yang dimiliki masyarakat pedesaan atau masyarakat adat itu
dimiliki secara turun temurun dari nenek moyang mereka, surat kepemilikan tanah
yang mereka miliki sangat minim sekali bahkan ada yang tidak memiliki sama
sekali. Mereka menempati dan menggarap tanah tersebut sudah berpuluh-puluh
tahun sehingga masyarakatpun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik si A
atau si X tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan tanah tersebut. Untuk
tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C.
Isi Letter C |
Buku Letter C
sebagai alat bukti perolehan hak atas tanah ini ada beberapa sarjana yang tidak
menyetujui :
1) D. Bidara, dan Martin P Bidara
Beliau-beliau ini menyatakan bahwa catatan dari buku desa (Letter C) tidak
dapat dipakai sebagia bukti hak milik jika tidak disertai bukti-bukti lain.
Kedua sarjana ini berpendapat atas dasar keputusan MA. Reg. No. 84k/Sip/1973
tanggal 25 Juni 1973.
2) Efendi Perangin Beliau dalam
menjawab suatu pertanyaan “Apakah surat pajak (girik, petuk D, Letter C, Ipeda)
dapat dianggap sebagai hak bukti atas tanah? Kalau sebidang tanah belum
bersertifikat, maka yang ada mungkin hanya surat pajak (girik, petuk D, Letter
C, tanpa pembayaran Ipeda). Mahkamah Agung dalam beberapa keputusannya telah
menyatakan bahwa surat pajak, bukan bukti pemilikan hak atas tanah. Surat pajak
tanah hanyalah pemberitahuan bahwa yang membayar atau wajib pajak adalah orang
yang namanya tercantum dalam surat pajak.
3) AP. Parlindungan AP.
Parlindungan berkomentar dalam bukunya bahwa “Kita harus meninjau bagaimana
pandang dari Mahkamah Agung Nomor MA 34/k.Sip/80. Tidak diakui sebagai bukti
atas tanah yang sah, surat-surat pajak bumi atau Letter C, tersebut hanya
merupakan bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara
yuridis yaitu sertipikat (Pasal 13 jo Pasal 17 PP Tahun 1961)
Tetapi walaupun demikian buku
Letter C tetap dikatakan sebagai alat bukti. Mengapa demikian, karena untuk
memperoleh hak atas tanah seseorang harus memiliki alat bukti yang menyatakan
tanah itu miliknya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, Pasal 24 ayat
1 itu menyatakan untuk keperluan pendaftaran hak-hak atas tanah dibuktikan
dengan alat bukti salah satunya bukti tertulis karena Buku Letter C merupakan
alat bukti perolehan hak atas tanah yaitu bukti tertulis karena Buku Letter C
itu berisi tentang hal-hal yang menyangkut tanahnya dan semua itu tertulis
dengan jelas.
Mengenai pendapat-pendapat di
atas itu tidak berarti salah karena Letter C juga memiliki fungsi yang telah
disebutkan para sarjana-sarjana tersebut di atas, tetapi tetap dalam
perkembangannya Letter C tetaplah dinyatakan sebagai alat bukti.
Letter C Sebagai Jaminan
Pemberian Kredit Bank
Tidak cukup sampai disitu saja
pihak bank pun memiliki keberanian bahkan keyakinan untuk memberikan kredit
kepada debitur yang memiliki tanah yang bukti kepemilikannya berupa Letter C. Pada
penjelasan dari Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan disebutkan
sebagai berikut : Kredit yang diberikan bank mengandung resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas yang sehat. Untuk mengurangi
resiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan oleh bank.
Untuk memperoleh keyakinan
tersebut sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama
terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan proyek usaha dari debitur.
Mengingat bahwa agunan adalah salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka
apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas
kemampuan debitur mengembalikan hutangnya, agunan dapat hanya berupa barang,
proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan.
Tanah yang kepemilikannya
didasarkan pada hukum adalah yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa
girik, petuk dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan, bank
tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan
obyek yang dibiayai yang lazim dikenal dengan “agunan tambahan”.
Jadi sudah semakin jelas bahwa buku Letter C
sebagai alat bukti untuk memperoleh dan untuk pendaftaran atas tanah yaitu
sebagai bukti tertulis.
0 comments