Sekilas Tentang Pengertian Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak
11:30 PM
Ramainya perbincangan di tengah masyarakat
mengenai kebijakan pemerintah tentang Tax Amnesty akhir akhir ini, mendorong rasa
ingin tahu masyarakat atas penerapan kebijakan pemerintah itu. Istilah
"tax amnesty" atau pengampunan pajak menjadi topik pembicaraan hampir di
semua media. Sebenarnya kebijakan ini bukan seruan pengampunan pajak yang
pertama. Sejak 1964 sudah tercatat empat kali tax amnesty ini didengungkan pemerintah.
1964, Kebijakan tax amnesty dilaksanakan pemerintahan Soekarno untuk mencari dana
guna menutupi dana revolusi. Namun langkah ini gagal karena pada 1965 terjadi
G30S
1984, Kebijakan tax amnesty dilakukan oleh pemerintahan Soeharto. Dalam program ini,tax
amnesty dilaksanakan melalui perubahan, yakni dari
penilaian pajak oleh otoritas perpajakan (official assessment) menjadi penilaian oleh wajib pajak sendiri(self
assessment).
2008, Pada tahun ini, pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono melaksanakan program sunset policy, atau bisa disebut sebagai tax
amnesty skala kecil.
2016, Tax Amnesty
Pengertian
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Apa itu Amnesty Pajak?
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Target Kebijakan ini berlaku untuk semua WNI
terutama yang memiliki harta namun tidak membayar pajak sesuai dengan jumlah
harta yang dimilikinya, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
Mereka bisa terbebas dari segala tuntutan perpajakan sepanjang mau mengungkap
harta yang disembunyikan dan membayar tebusan.
Kapan
Berlakunya?
Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31
Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal
diundangkan s.d 30 September 2016
- Periode II: Dari tanggal 1
Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
- Periode III: Dari tanggal 1
Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Pihak
- pihak yang dapat memanfaatkan Amnesty Pajak?
Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti
pajak adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di
bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang
belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
- Wajib Pajak orang pribadi;
- pemimpin tertinggi berdasarkan
akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak
badan; atau
- penerima kuasa, dalam hal
pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat
memanfaatkan Amnesti Pajak
- memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan
Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau
penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir
bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
- pengembalian kelebihan
pembayaran pajak;
- pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan
Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
- pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar;
- keberatan;
- pembetulan atas surat
ketetapan pajak dan surat keputusan;
- banding;
- gugatan; dan/atau
- peninjauan kembali, dalam hal
Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat
keputusan atau putusan.
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program
Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak yang
seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi,
dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- penghapusan sanksi administrasi
atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan;
- penghentian pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas
pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak
dialihkan dalam bentuk:
- surat berharga Negara Republik
Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik
Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan
yang dimiliki oleh Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank
Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang
perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui
kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil
berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments